loading=

Siswa Disanksi Denda, Beasiswa Dicabut. Guru Diisolasi 12 Hari

Tes swab terhadap para guru yang dilakukan Dinas Kesehatan waktu lalu.
Tes swab terhadap para guru yang dilakukan Dinas Kesehatan waktu lalu. Foto: dok

Pontianak, BerkatnewsTV. Gubernur Kalbar akan memberikan sanksi kepada siswa yang terjaring razia. Sanksinya yakni berupa pencabutan beasiswa dan jalani isolasi.

“Murid tak boleh nongkrong di warung kopi dan warnet. Kalau terkena razia dan dia murid sekolah negeri maka beasiswa saya cabut dan bagi sekolah di swasta dikenakan denda dan isolasi di tempat yang ditentukan pemerintah,” tegasnya, Sabtu (22/8).

Ancaman Midji itu lantaran munculnya kasus konfirmasi covid-19 di Kalbar sebanyak 33 orang pada Sabtu (22/8) hari ini. Dari jumlah itu, 8 diantaranya tenaga guru.

Sanksi juga akan diterapkan kepada para guru yakni menjalani isolasi mandiri selama 12 hari.

“Guru wajib isolasi mandiri 12 hari. Dan yang boleh ke sekolah cuma kepala sekolah dan wakil serta tata usahanya.

Baca Juga:

Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harrison mengatakan hasil pemeriksaan lab Untan dan TCM RSUD Soedarso pada tanggal 21 Agustus 2020 terdapat 33 kasus konfirmasi positif covid-19.

Diantaranya tersebar di Kota Pontianak 13 orang, Landak 12, Kubu Raya 5 orang dan luar wilayah 3 orang.

“Sementara konfirmasi lama masih positip 1 orang,” ucapnya.

Dan yang telah dinyatakan sembuh berjumlah 5 orang, yakni di Kota Pontianak 3 orang dan Kubu Raya 2 orang. Yang dinyatakan hasil negatif 152 orang serta running ulang 2 orang.(tmB/rob)