Dua Faktor Kerap Penyebab Perdagangan Anak

ilustrasi kematian ibu dan anak
ilustrasi kematian ibu dan anak

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kubu Raya menilai terjadinya kasus perdagangan anak kerap disebabkan faktor ekonomi.

“Faktor ekonomi memang menjadi alasan klasik yang lebih dominan sehingga terjadi kasus perdagangan anak,” kata Ketua KPADI Kubu Raya, Dyah Savitri kepada BerkatnewsTV, Jumat (21/8).

Apalagi disebutkan Dyah, di tengah pandemi covid-19 saat ini, kondisi ekonomi dirasakan sulit.

Selain itu, sambung Dyah, ada juga fakor lain seorang ibu nekad menjual anaknya yaitu persoalan rumah tangga.

Namun menurutnya, kedua faktor klasik ini bukan lah menjadi sebuah alasan seseorang tega menjual anaknya yang merupakan darah dagingnya sendiri.

“Sebab masih ada solusi yang dapat ditempuh ketika kedua persoalan itu dihadapi. Tidak mengorbankan buah hati,” ucapnya.

Ia sebutkan sebenarnya pemerintah atau pihak-pihak lain seperti ormas sudah maksimal untuk membantu memberikan penguatan kepada setiap keluarga.

Meskipun diakui Dyah persoalan ekonomi atau kampung tengah ini dirasakan sulit sehingga mesti ada solusi yang riil untuk mengatasinya.

“Namun pemerintah daerah telah berupaya melakukan penguatan ekonomi keluarga yakni mendorong dan pemberdayaan UMKM,” tuturnya.

Tentu masalah seperti menurutnya tidak lah bisa dibebankan kepada satu pihak, melainkan menjadi tanggung jawab bersama semua elemen hingga ke tingkat RT.

Baca Juga:

Diberitakan sebelumnya, Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan anak di sebuah klinik bersalin di Kabupaten Kubu Raya pada Kamis (20/8) kemarin.

6 pelaku dan uang tunai sebesar Rp30 Juta yang diduga dipergunakan untuk transaksi diamankan petugas.

Anak yang diperjual belikan ini masih bayi, bahkan sang ibu yang melahirkan masih terbaring di kamar bersalin.

Saat ini para pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Kalbar.

Ditambahkan Dyah, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian.

Terhadap tempat bersalin dan bidan tersebut, menurut Dyah jika memang nantinya pada hasil penyelidikan ditemukan indikasi keterlibatannya maka pemerintah daerah mesti mengevaluasi dan memberi sanksi.

Begitu juga terhadap sang ibu Dyah jelaskan ini masuk dalam ranah perlindungan perempuan. Pihaknya akan koordinasikan dengan SPKD terkait untuk merekomendasikan, apakah perlu pendampingan psikologi atau tidak.

“Namun semua masih menunggu hasil proses penyelidikan,” ucapnya.(rob)