Singkawang, BerkatnewsTV. Seorang residivis pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus operandi Slonong Boy (SLB) berinisial TD dan KN ditangkap Satreskrim Polres Singkawang.
Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda pada Sabtu (15/8).
“Saat itu tersangka TD sedang minum kopi di warung milik korban berpura – pura izin kencing. Namun pelaku mengambil dan membawa kabur satu ponsel pemilik warkop yang disimpan di etalase,” jelas Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Tri Prasetyo, Senin (17/8).
Berawal dari laporan korban, Satreskrim Polres Singkawang melakukan serangkaian penyelidikan.
Baca Juga:
“Berdasarkan informasi yang didapat bahwa pelaku sedang berada di Kridasana, kemudian pelaku ditangkap dan diamankan. Setelah dilakukan interogasi dan pengembangan diketahui bahwa pelaku telah melakukan pencurian di belasan TKP. Namun yang diakui hanya 7 TKP dengan modus yang sama,” katanya.
Tidak hanya itu lanjut Tri, dari keterangan tersangka TD, terdapat salah seorang pelaku lain yang turut serta membantu menjualkan barang hasil curiannya.
“Petugas langsung mengejar pelaku KN. Dari hasil keterangan KN dirinya juga pernah melakukan kejahatan lain yaitu melakukan jambret di wilayah Singkawang Barat,” bebernya.
Kedua tersangka terancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara.(mzr)