Kubu Raya, BerkatnewsTV. Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan akui penyelesaian aset di Kubu Raya hingga kini belum selesai. Persoalan utamanya terletak pada penerbitan serifikat yang kewenangannya di ATR/BPN.
Diakui Muda memang ini menjadi temuan dari BPK RI dalam LHP setiap tahunnya. Misalnya aset sekolah, pustu, tanah dan lain sebagainya setelah Kubu Raya dimekarkan dari Kabupaten Pontianak. Akan tetapi ada kendala lain yang menjadi temuan tersebut yakni berupa kewenangan penerbitan sertifikat.
Dijelaskan Muda pensertifikatan aset itu bukanlah kewenangan dari Pemkab Kubu Raya melainkan Kantor ATR/BPN Kubu Raya. Sebab yang berhak dan memiliki kewenangan mengeluarkan sertifikat adalah Kantor ATR/BPN Kubu Raya.
Baca Juga:
“Sejak periode pertama, penyelesaian aset terus dilakukan namun kewenangan penerbitan sertifikatnya berada di Kantor ATR/BPN,” terangnya.
Menurutnya, hal ini menjadi dilema bagi Pemkab Kubu Raya. Namun, pihaknya terus berupaya menginventrarisir dan menyelesaikannya melalui pendaftaran sertifikat.
“Jadi, secara umum masalah aset ini bukan lah masalah yang signifikan akan tetapi bersifat administrasi,” pungkasnya.(rob)