Sanggau, BerkatnewsTV. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sanggau menyetujui empat raperda disahkan menjadi Perda.
Itu disampaikan melalui rapat paripurna pandangan akhir akhir fraksi, Kamis (13/8).
Delapan Fraksi itu diantaranya, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi Demokrat, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Gerakan Solidaritas dan Fraksi Amanat Persatuan.
“Dari PA Fraksi – Fraksi tadi semuanya dapat menerima empat Raperda yang diajukan eksekutif untuk dijadikan Perda,” kata Wakil Ketua DPRD Sanggau, Timotius Yance.
Baca Juga:
- HUT Kemerdekaan, 168 Napi Sanggau Diusulkan Terima Remisi
- Musim Pancaroba, ISPA Memperparah Kasus Covid-19
Empat raperda itu yakni
1.Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- Raperda Tentang Pembayaran Pajak Daerah Secara Elektronik.
- Raperda Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Baonglawang Perkotaan Sanggau Tahun 2020-2039.
- Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum. (pek)