Kubu Raya, BerkatnewsTV. Fraksi Partai Nasdem DPRD Kubu Raya menyatakan setuju raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2019 disahkan menjadi Perda.
Namun, Fraksi Nasdem memberikan catatan penting kepada Pemkab Kubu Raya agar ditindak lanjuti.
Salah satunya adalah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalbar terhadap LHP Keuangan Pemkab Kubu Raya.
“Kami mengingatkan kepada Pemkab Kubu Raya agar temuan BPK RI Perwakilan Kalbar terhadap LHP Keuangan dapat segera ditindak lanjuti selambat-lambatnya 60 hari sejak ditetapkan,” tegas Juru Bicara Fraksi Partai Nasdem DPRD Kubu Raya, Utin Nurvita saat menyampaikan pandangan akhir Fraksi Partai Nasdem terhadap raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2019, Rabu (12/8).
Baca Juga:
- PAN Dorong Anggaran Jalan Poros Multiyears
- Perda LPj APBD 2019 Disahkan, Legislatif Kritisi Eksekutif
Temuan yang dimaksud antara lain berkaitan dengan ketidak patuhan terhadap pelaksanaan realisasi belanja hibah dan laporan pertanggung jawaban belanja barang.
“Apalagi Kubu Raya telah mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang keenam kalinya dari BPK. Kami sangat apresiasi. Capaian ini tentu menjadi indikator positif dari tahun ke tahun Kub Raya ada peningkatan,” terangnya.
Namun, sambung Utin hendakya capaian prestasi ini menjadi acuan standar Pemkab Kubu Raya untuk menyelesaikan permsalahan yang menjadi temuan tersebut.(rob)