Sanggau, BerkatnewsTV. Sebanyak 168 Narapidana di Rumah tahanan (Rutan) Klas II B Sanggau diusulkan untuk mendapatkan remisi umum dalam rangka memperingati HUT ke-75 Kemerdekaan RI.
“Jumlah yang diusulkan untuk mendapatkan Remisi Umum sebanyak 168 orang, Remisi maksimal diusulkan 6 bulan. Sampai sekarang kita masih menunggu SK nya, Batas akhir untuk pengusulan tanggal 15,” jelas Kepala Rutan Kelas II B Sanggau, Acip Rasidi kepada wartawan, Rabu (12/8).
Untuk mendapatkan remisi, dijelaskan Acip, narapidana harus memenuhi beberapa syarat, misalnya minimal berkelakuan baik selama 6 bulan dan tidak dalam hukuman disiplin.
Baca Juga:
- Jelang HUT Kemerdekaan RI, Satgas Pamtas Kibarkan Merah Putih
- Mulai 3 Agustus, Poli Jantung di RSUD MTh Djaman Beroperasi
“Syaratnya harus terpenuhi dulu, baru bisa kita usulkan untuk mendapatkan remisi,” terangnya.
Saat ini, lanjut Rasidi, pihaknya sedang melakukan berbagai persiapan pemberian remisi pada tanggal 17 Agustus 2020 yang kemungkinan besar nanti akan di hadiri Bupati Sanggau, Paolus Hadi.
“Teknis pelaksanaannya nanti sesuai dengan protokol kesehatan,” pungkasnya.(pek)