Dua Penyelundup Orang ke Malaysia Terancam 15 Tahun Penjara

Konfrensi pers Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong terkait upaya penyelundupan orang ke Malaysia.
Konfrensi pers Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong terkait upaya penyelundupan orang ke Malaysia. Foto: Ist

Sanggau, BerkatnewsTV. Seorang tersangka diamankan Satgas Pamtas Yonif Raider-641/Beruang karena mencoba menyelundupkan orang ke Negara Malaysia melalui jalur hutan di Perbatasan, Minggu (28/7) sekitar pukul 02.30 Wib.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan dua orang korban penyelundupan yakni M.R dan S.E beserta barang bukti berupa uang tunai masing-masing sebesar Rp.2.400.000,- dan Rp.1.100.000,- serta satu unit Handphone merek Vivo type 1904 berwarna merah hitam milik tersangka dan dua buah Paspor Republik Indonesia milik korban.

“Tersangka ini berupaya menyelundupkan dua orang warga kita ke Malaysia dengan tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI),” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Robertus Ferdian Augus Sidharta dalam rilis yang diterima, Rabu (5/8).

Pada hari Selasa (30/7), pihak TNI melakukan serah terima ke pihak Polsek Entikong. Kemudian gelar perkara dan terhadap tersangka RHM diduga melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana dalam pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 55 ayat (1) Angka 1 KUHP.

Baca Juga:

Selanjutnya pada tanggal 1 Juli 2020, lanjutnya, terhadap dugaan tindak pidana tersebut di naikan ke tahap penyelidikan.

Dari hasil penyidikan terhadap kedua tersangka ini diduga telah melakukan kegiatan sebagaimana diatur dalam pasal 120 ayat (1).

“Ancamannya pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1,5 miliar. Terhadap RHM dan IT telah dilakukan penahan di rutan Polsek Entikong dan kasus ini sudah pada tahap P21,” tuturnya. (pek)