Pontianak, BerkatnewsTV. Pemprov Kalbar melarang dua maskapai penerbangan yakni Lion Air dan Citilink membawa penumpang rute dari Surabaya tujuan Pontianak.
Kepala Dinas Perhubungan Kalbar, Manto mengatakan larangan ini berlaku selama tujuh hari kedepan.
“Suratnya sudah kami sampaikan ke masing-masing direksi dan pimpinan maskapai yang ada di Pontianak dan Surabaya,” kata Manto dihubungi BerkatnewsTV, Selasa (4/8).
Baca Juga:
- Warga Jombang ke Pontianak Positif Covid-19 Melarikan Diri
- Mantan Ketua DPRD Kubu Raya Meninggal Dunia
Larangan atau penutupan sementara rute penerbangan Surabaya – Pontianak ini dilakukan setelah ditemukannya penumpang dua maskapai tersebut dinyatakan reaktif berdasarkan hasil rapid tes
Rapid tes dilakukan secara acak pada tanggal 1 Agustus 2020 di Bandara Supadio. Terhadap penumpang Lion Air dilakukan rapid tes random sebanyak 21 penumpang. Alhasil, ditemukan satu penumpang yang reaktif.
Kemudian terhadap penumpang Citilink juga dilakukan rapid tes random atau acak terhadap 12 penumpang. Alhasil ditemukan dua orang yang reaktif.
“Sehingga berdasarkan arahan dari bapak Gubernur maka dua maskapai tersebut disanksi tidak boleh membawa penumpang dari Surabaya ke Pontianak selama tujuh hari,” tambah Manto.(rob)