Kubu Raya, BerkatnewsTV. BPH Migas telah membuat Peraturan BPH Migas Nomor 04 tahun 2020 tentang pembatasan penggunaan BBM.
Dimana untuk kendaraan roda enam keatas dijatah 80 liter per hari dan roda empat 60 liter per hari.
“Kami sudah hitung. Kalau misalnya 1 liter 5 km, maka jika 80 liter bisa untuk 400 km. Itu sudah sangat jauh,” ucap Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa usai kunker di Kubu Raya, Rabu (29/7).
Dikatakannya, pembatasan penggunaan BBM ini upaya untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan BBM.
Baca Juga:
- Hindari Penyimpangan, Penyalur BBM Subsidi Wajib Gunakan Digitalisasi Nozzle
- Sub Penyalur BBM ke-132 se-Indonesia Berdiri di Kubu
Selain itu, BPH Migas juga mewajibkan penyalur BBM Subsidi menggunakan digitalisasi nozzle.
Peraturan ini dikeluarkan lantaran BPH Migas akui sering kali terjadi penyimpangan penyaluran BBM Subsidi baik itu jenis premium maupun solar.
Meskipun telah dilakukan penindakan namun penyimpangan terus terjadi.
“Maka BPH Migas telah meminta Pertamina maupun yang menyalurkan BBM Subsidi harus menggunakan digitalisasi nozzle. Jadi kita nanti minta kepada ADG, EDC. Nomor polisi dicatat,” tegas Fanshurullah.(rob)