Sekadau, BerkatnewsTV. Balon dari jalur perseorangan Abdul Hamid-Yovinus (AYO) resmi mundur dari pilkada Sekadau.
Hal ini disampaikan pada saat LO pasangan AYO beserta tim menghentikan proses penyerahan syarat dukungan kepada Ketua KPU Sekadau Drianus Saban, Senin (27/7) kemarin.
“Kami mewakili bakal Paslon Perseorangan Abdul Hamid-Yovinus dengan ini tidak melanjutkan atau meneruskan kembali syarat pemberkasan administrasi untuk tahapan berikutnya,” kata Abdurrahman, Selasa (28/7).
Ia menuturkan, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan KPU Sekadau, pada 27 Juli 2020 adalah hari terakhir pihaknya menyampaikan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan.
Abdurahman menyebut hal ini tidak dapat dilanjutkan karena berbagai alasan dan kendala yang dihadapi.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan dan mengambil bagian dalam perjalanannya upaya pasangan Abdul Hamid-Yovinus untuk memeriahkan pesta demokrasi di Sekadau, termasuk peran besar KPU dan Bawaslu Sekadau serta tim pendukung Abdul Hamid-Yovinus,” ucapnya.
Baca Juga:
- Pasangan AYO Didealine Seminggu Perbaiki Syarat Dukungan
- Anggaran Bawaslu Sekadau Rp4 Miliar Hadapi Pilkada
Sementara itu, Ketua KPU Sekadau Drianus Saban mengatakan dengan disampaikan keputusan tidak melanjutkan penyerahan syarat perbaikan, maka balon pasangan AYO dinyatakan gugur.
“Hari ini merupakan hari terakhir bakal Paslon perseorangan mengantarkan berkas dukungan perbaikan untuk dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya. Ada pun jumlah dukungan perbaikan diperlukan adalah dua kali lipat kekurangan yaitu 16.198 dukungan,” jelas Saban.
Ketua Bawaslu Sekadau Nur Soleh mengatakan, sejak dimulainya tahapan verifikasi faktual oleh KPU Sekadau. Bawaslu Sekadau belum mendapatkan satu pun laporan terkait ketidak puasan pelaksanaan verfak tersebut.
Terkait pengunduran diri bakal Paslon perseorangan Abdul Hamid-Yovinus secara lisan, kata dia, maka itu merupakan hak sepenuhnya bakal Paslon.
Bakal Paslon perseorangan yang sudah mengundurkan diri pun masih diberi kesempatan untuk mendaftarkan diri melalui partai politik.
“Yang jelas kami selaku Bawaslu sudah melaksanakan pengawasan selama verifikasi faktual, cukup luar biasa dan memerlukan energi yang sangat besar, tetapi ini hak bakal Paslon untuk mengambil keputusan,” pungkasnya.(gun)