loading=

Kemenag Terbitkan Panduan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Kurban

Kepala Kantor Kementerian Agama Kalbar, Ridwansyah
Kepala Kantor Kementerian Agama Kalbar, Ridwansyah

Pontianak, BerkatnewsTV. Kementerian Agama (Kemenag) RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 tentang panduan ibadah Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban yang jatuh pada Jumat (31/7) ditengah pandemi covid–19.

Kepala Kemenag Kalbar, Ridwansyah mengatakan pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban harus dapat menyesuaikan tatanan kehidupan baru atau New Normal yang bertujuan untuk mencegah penularan virus corona.

“Di semua daerah dapat dilaksanakan kecuali tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah/ Gugus Tugas Daerah,” jelasnya, Senin (27/7).

Disebutkannya Salat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan/ masjid/ ruangan namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Panitia diharuskan melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan dan menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer,” imbaunya.

Panitia juga diharapkan menyediakan alat pengecekan suhu untuk jamaah di pintu/jalur masuk. Pengaturan shaf jamaah juga menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter.

Baca Juga:

Pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha diharapkan bisa dipersingkat waktunya tanpa mengurangi syarat dan rukunnya.

Dalam pelaksanaan Salat Idul Adha, masyarakat diimbau untuk membawa sajadah/alas salat masing-masing dan menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan.

“Masyarakat juga diminta untuk menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dan menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan,” ia mengingatkan.

Untuk anak-anak dan warga lanjut usia diimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha karena rentan tertular penyakit, serta berisiko tinggi terhadap Covid-19.

Untuk penyembelihan hewan kurban, sambung Ridwansyah, penyelenggaraannya harus tetap menerapkan jaga jarak fisik (Physical distancing), meliputi area pemotongan hewan kurban, kepadatan di lokasi penyembelihan, dan pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.

Nantinya pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik, sehingga tidak menimbulkan kerumunan massa.

Selain itu panitia juga harus menerapkan protokol kesehatan bagi personal panitia yang terlibat proses penyembelihan dengan melakukan pengukuran suhu tubuh, tetap menggunakan masker dan mengenakan baju yang berlengan panjang dan sarung tangan.

Alat yang digunakan selama penyembelihan diharuskan dibersihkan dan dilakukan disinfeksi dan menerapkan 1 orang 1 alat.(tmB)