Pontianak, BerkatnewsTV. Mantan Rektor Untan, Thamrin Usman angkat bicara soal Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) di Desa Peniti Kecamatan Segedong Kabupaten Pontianak yang dibabat untuk ilegal logging dan hibah.
Ia katakan KHDTK ini turun pada jamannya menjadi Rektor Untan.
KHDTK ini bagian dari Hutan Produksi Tetap (HPT) berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan pada tahun 2014. Luasnya mencapai 36.872,60 hektare di Sungai Peniti Besar – Sungai Temilah berada di Kabupaten Pontianak (Mempawah), Kabupaten Landak dan Kubu Raya.
Fakultas Kehutanan Untan Pontianak kemudian mengajukan permohonan kepada Menteri Kehutanan untuk KHDTK ini. Kemudian disetujui melalui Keputusan Menteri Kehutanan dan LH Siti Nurbaya dengan Nomor SK.656/menlhk/Setjen/PLA.0/8/2016 tertanggal 26 Agustus 2016 dengan lahan seluas 19.622 hektare.
Luas lahan tersebut tersebar di tiga kabupaten yakni Kabupaten Mempawah di Desa Peniti Kecamatan Segedong, Kabupaten Kubu Raya di Kubu Padi Kecamatan Sui Ambawang dan Kabupaten Landak di sekitar Mandor.
Namun Thamrin terkejut begitu mengetahui sejumlah areal KHDTK Untan dibabat untuk ilegal logging.
“Maka kita serahkan masalah ini secara hukum karena negara kita negara hukum. Begitu lah prosedurnya,” tegasnya, Minggu (26/7).
Baca Juga:
- Operasi Ilegal Logging Amankan 18 Pelaku. 3 Orang Ditetapkan Tersangka
- Hibah Ilegal Lahan KHDTK Untan Terungkap
Sebab ia jelaskan lahan ini sah dan legal aset Untan untuk pelatihan dan litbang serta konservasi pengembangan yang berkaitan dengan isu-isu dunia seperti global warming. Termasuk pelestarian flora dan fauna.
Apalagi setelah wanagama, satu-satunya kampus yang memiliki hutan pendidikan adalah KHDTK Untan ini.
“Jadi bukan lahan dieksploitasi apalagi secara ilegal seperti ilegal logging. Merujuk pada aturan yang berlaku bahwa pemerintah tidak melegalkan kegiatan ilegal logging,” ujarnya.
Disebutkan Thamrin, Untan mendapatkan hak pengelolaan KHDTK melewati proses dan prosedur panjang.
“Bukan uju-uju dan langsung dipatok, tapi tentu saat itu Untan melewati prosedural dan masyarakat sudah mengetahuinya juga karena telah melalui sosialisasi,” terangnya.
Maka menurutnya, tentu negara tidak ceroboh mengeluarkan keputusan. Jadi ketika masyarakat komplain atau protes silahkan melewati jalur hukum.
Termasuk soal adanya hibah tanah di areal KHDTK Untan seluas 60 hektar, Thamrin tegaskan Untan tidak mengenal istilah hibah.
“Karena ini aset kami tidak pernah juga kami hibahkan kepada siapa pun,” ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Endang Kusnadi yang mengklaim kepemilikan lahan itu diketahui telah menghibahkan 60 hektare areal KHDTK Untan kepada seorang anggota TNI yang mewakili/ mengatas namakan Kodam XII/Tpr yang ditanda tangani lewat surat pernyataan hibah tanah pada tanggal 20 Februari 2020 lalu.(tmB)