Singkawang, BerkatnewsTV. Satreskrim Polres Singkawang berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Lima orang tersangka pun berhasil diamankan.
“Yang pertama pencurian yang terjadi di salah satu indomaret di Kelurahan Sui Wie di dan mengamankan dua orang pria berinisial DN dan AN,” ujar Kasat Reskrim Polres AKP Tri Prasetyo, Sabtu (24/7).
Kedua tersangka ini diamankan lantaran melakukan pencurian kosmetik dengan modus berpura – pura membeli odol gigi.
“Sedangkan salah satu tersangka menunggu di motor. Di saat lengah tersangka memasukkan kosmetik di dalam tasnya,” jelasnya.
Kedua tersangka dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan yaitu pasal 363 dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.
Tidak hanya itu sambung Tri, juga diamankan tiga tersangka pelaku curat di salah satu rumah makan atau CFF yang berada di Jalan Alianyang Kecamatan Singkawang Barat.
“Dari kasus ini kita berhasil mengamankan tiga orang tersangka masing masing berinisial AP, AN dan SA. Di mana salah satu tersangka masih di bawah umur,” terangnya.
Para pelaku berhasil menggondol 2 sepeda Gunung, 5 tabung Gas dan satu helai kaos berwarna putih. Di mana salah satu tersangka berinisial AN merupakan residivis.
“Bahkan menurut pengakuan tersangka juga pernah melakukan hal yang sama. Yaitu di sana satu CFF di Kaliasin. SMKN 2 Singkawang dan satu buah HP yang di ambil di salah satu masjid di Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan,” katanya.
Ketiga pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara.
“Terkait kepemilikan HP. Hingga kini belum di ketahui pemiliknya. Jadi saya mengimbau bagi yang kehilangan HP di masjid Sedau bisa diambil di Mapolres Singkawang,” imbaunya.
Baca Juga:
Seorang tersangka pencurian kosmetik berinisial AD mengaku melakukan pencurian lantaran diajak teman.
“Saya antar ke indomaret. Lalu teman saya masuk kedalam saya menunggu di luar. Kosmetik itu saya gunakan sendiri agar wajah kami bersih, tidak ada jerawat,” katanya.(mzr)