Sekadau, BerkatnewsTV. Kejari Sekadau melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi Puskesmas Belitang, Kecamatan Belitang yang terjadi beberapa tahun lalu.
Kajari Sekadau, Cumondo Trisno menuturkan, dua tersangka yang ditahan berinisial MS sebagai pihak ketiga yang meminjam perusahaan dan DIP sebagai pemilik perusahaan.
“Untuk dua tersangka tersebut akan kita tahan dalam jangka waktu 20 hari kedepan,” ujar Kajari Sekadau Cumondo Trisno saat ditemui, Selasa (21/7).
Trisno menyebut, kedua tersangka tersebut ditahan karena diduga telah merugikan keuangan negara.
“Hasil audit BPKP, nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat proyek ini lebih dari Rp1 miliar,” ungkap Trisno.
Sebelumnya, pembangunan proyek Puskesmas Belitang dibangun menggunakan dana DAK tahun 2016 dengan nilai sebesar Rp2,4 miliar.
Baca Juga:
Belum sempat digunakan, bangunan tersebut retak dan amblas di bagian depannya. Pihak kejaksaan pun mulai melakukan penyelidikan tahun 2017 sesaat sebelum bangunan tersebut ambruk.
Kedua tersangka yang ditahan itu sudah menyandang status tersangka sejak 19 Juli 2019 lalu. Kajari pun langsung memutuskan menahan keduanya karena takut melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.(gun)