Sanggau, BerkatnewsTV. Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian (Kasi Tikim) pada Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Sanggau, Candra Wahyu Hidayat memimpin penjemputan terhadap tiga WNA asal RRC yang sebelummya sempat diamankan dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) di salah satu hotel di Tayan Hilir, Jumat (17/7) malam oleh tim gabungan Sat Pol PP.
Penjemputan yang dilakukan pihak imigrasi pada Sabtu (18/7) sore melibatkan Forkompimcam setempat termasuk aparatur Desa Kawat setelah sebelumnya pihak Satpol PP sebagai penanggungjawab operasi pekat berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau.
“Kami mengamankan tiga orang WNA yang diduga asal RRC. Mereka yang diamankan masing – masing berinisial JHW, JYC dan XXH. Mereka didapati menginap di Hotel Hujan Emas Keamatan Tayan Hilir,” ungkap Chandra dalak releasenya yang diterima wartawan, Sabtu (18/7) malam.
Dikatakan Chandra, dari hasil pemeriksaan sementara didapat keterangan bahwa Mereka adalah warga negara RRC dan telah menginap di Hotel Hujan Emas sejak Maret 2020.
“Saat didapati oleh Satpol PP dalam Operasi pekat dan pemeriksaan petugas Imigrasi, ketiganya tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggal keimigrasiannya dengan alasan kesemuanya dipegang oleh Penjamin mereka,” pungkasnya.
Disinggung tujuan mereka ke Indonesia, Chandra mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Yang pasti bukan penelitian tapi survey lokasi yang akan didirikan PLTU,” ungkap Chandra.
Baca Juga:
Ditambahkan Chandra, seharusnya mereka melakukan kunjungan dua minggu yang dimulai dari awal Maret lalu, namun karena masih dalam pandemi Covid-19, dan tidak ada penerbangan ke China akhirnya diperintahkan oleh sponsornya untuk tetap tinggal di hotel sambil menunggu perkembangan situasi Covid-19.
Saat ini ketiganya telah diamankan oleh Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau dan ditempatkan di Ruang Detensi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut berkenaan dengan kewarganegaraan, izin tinggal keimigrasian, kegiatan dan sponsor mereka.
“Mereka sementara dikenakan tindakan keimigrasian karena tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggalnya sebagaimana diatur dlm Pasal 116 jo. Pasal 71 UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” terang Chandra. (pek)