Singkawang, BerkatnewsTV. Satpol PP Kota Singkawang menertibkan baliho dan spanduk tak berizin atau habis masa berlaku izinnya (kadaluarsa) di beberapa ruas jalan
Kepala Satpol PP Singkawang, Karjadi mengatakan, penertiban bertujuan untuk meningkatkan PAD bekerjasama dengan OPD-OPD terkait.
“Sehingga kegiatan rutinitas kita lakukan secara terus menerus dalam rangka menciptakan ketertiban dan keindahan Kota Singkawang,” katanya, Rabu (15/7).
Pihaknya sambung Karjadi menemukan spanduk-spanduk tanpa izin atau mau roboh sehingga mengganggu ketertiban masyarakat selaku pengguna jalan.
“Saya berharap kepada pemasang spanduk atau baliho ikutilah prosedur-prosedur bagaimana cara memperoleh izin dalam pemasangannya,” ujarnya.
“Kami tidak melihat isinya tetapi ada izinnya atau tidak. Jika tidak ada, maka akan kita tertibkan,” tegasnya lagi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Singkawang, Asmadi mengatakan, jika baliho bagian dari pada promosi usaha dan investasi.
“Pada intinya kita di pemerintahan tidak melarang untuk orang berusaha sepanjang menaati peraturan yang berlaku,” katanya.
Kemudian, dalam pemasangan baliho atau spanduk, tentunya dalam menyampaikan pesan atau promosi dan sebagainya, ada hak-hak bagi orang lain untuk menggunakan fasilitas di sekitarnya.
“Jadi kepada masyarakat yang ingin memasang baliho atau spanduk hendaknya mengurus perizinan dulu. Jadi tanpa izin kita tidak bisa memasang seenaknya,” ujarnya.
Meskipun menurutnya masyarakat bebas melakukan usaha dan bebas mengungkapkan pendapat. “Tapi ingat kebebasan kita itu dibatasi oleh hak-hak orang lain. Jadi tidak bisa kita seenaknya menggunakan fasilitas umum yang notabenenya adalah milik kita bersama,” ungkapnya.
Didalam pemasangannya pun tentunya ada standar-standar yang perlu diperhatikan. Jangan sampai pesan yang disampaikan sifatnya dapat memprovokasi, memecah belah persatuan, membuat situasi yang tidak aman dan tidak tertib serta lain-lain.
“Jadi ini yang perlu kita perhatikan bersama,” pesannya.
Sementara itu, saat penertiban sedang berlangsung, didapati spanduk yang bertuliskan “kami mendukung pemberantasan korupsi di Kalimantan Barat. Usut tuntas kasus rekaman dugaan bagi-bagi proyek di Kota Singkawang”.
Diketahui, isi dari spanduk tersebut mengatasnamakan forum wartawan dan LSM Kalbar.
Humas Forum Jurnalis (Forjuss) Singkawang, Suhendra mengaku semua wartawan yang bertugas di Singkawang tidak mengetahui prihal pemasangan spanduk tersebut.
“Saya tegaskan bahwa semua wartawan yang bertugas di Singkawang tidak ada ikut serta dalam pemasangan spanduk tersebut,” katanya.
Baca Juga:
Pada intinya, wartawan yang bertugas di Singkawang sudah bekerja sesuai dengan profesinya yaitu mencari berita, kemudian memberitakan dan mempublikasikannya.
“Jadi kalau soal lapor melapor itu bukan tugasnya wartawan,” ujarnya.(mzr)