Duel Maut Usai Berkaraoke, SB Tewas Ditangan Teman

RW dengan barang bukti gunting yang menusuk SB temannya sendiiri usai berkaraoke sambil menenggak miras.
RW dengan barang bukti gunting yang menusuk SB temannya sendiiri usai berkaraoke sambil menenggak miras. Foto: Ist

Sintang, BerkatnewsTV. Jumat (10/7) malam terjadi kehebohan warga di sebuah warung di Jalan Bintara RT 03 RW 02 Kelurahan Mekar Jaya Kecamatan Sintang.

Warga berinisial S (40) sedang duduk menikmati kopi bersama dua rekannya RW dan SB. Semakin larut malam, ketiganya tidak lagi hanya menikmati sekedar makanan ringan, namun berkaraoke sembari menegak minuman keras (miras).

Karena kurang nyaman dengan tetangga, pemilik warung memperkecil volume speaker yang ada. SB (34) merasa tidak senang. Dia sedang sangat menikmati suasana.

Demi menjaga ketertiban S berusaha menenangkan situasi yang mulai memanas. RW (30) meminta kepada pemilik warung untuk masuk ke dalam rumah dan menutup warung.

Kepada SB, S meminta untuk segera pulang karena sudah larut. Namun SB tersinggung. Ia kembali ke warung untuk memicu keributan dengan RW. Melihat gelagat buruk tersebut, S segera berusaha menahan SB. Namun malang S terjatuh.

Kejadian selanjutnya berlangsung dengan cepat, SB dan RW pun adu jotos. Di tengah situasi tersebut RW tenyata memegang sebuah gunting dan menggunakannya sebagai alat untuk berkelahi.

Saat S kembali bangkit, untuk melerai dan melihat bahwa SB sudah berdarah-darah dan RW sudah tidak terlihat di tempat kejadian. SB dengan sempoyongan sesaat sambil memegangi lehernya yang mengucurkan darah kemudian tergeletak di lantai.

S segera meminta pertolongan pemilik warung untuk membawa SB ke RSUD Ade M. Djoen Sintang. Sesampai di rumah sakit, SB sudah meninggal dunia.

Baca Juga:

Tim Satreskrim Polres Sintang pun segera mengambil alih penanganan kasus tersebut. Dalam waktu singkat, tim Satreskrim Polres Sintang mengamankan RW beserta barang bukti, alat yang digunakan.

“Tim menemukan RW di rumah keluarganya yang kebetulan juga warga setempat. Dia cukup kooperatif saat kita bawa ke kantor. Kita sudah melakukan sejumlah pemeriksaan. Saat ini kita sedang dalam proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Indra Asrianto, Sabtu (11/7).

Pelaku dikenai Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat ke 3 KUHP, karena melakukan penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang.

Kapolres Sintang, AKBP John Ginting mengingatkan kepada masyarakat, agar tidak minum-minuman keras sampai kehilangan kontrol dan fokus.

Ia juga mengimbau agar pemilik usaha yang sering mendapati pelanggannya mengkonsumsi miras dapat lebih waspada dan berhati-hati.(yti)