Pontianak, BerkatmewsTV. Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) yang dibuat Kantor Pertanahan Pontianak menjadi acuan nilai harga tanah. Sebab ZNT berisikan informasi termasuk penetapan zona nilai tanah.
“Dengan adanya ZNT ini tentu akan berdampak terhadap pendapatan pajak daerah karena di dalamnya jelas terdata nilai pasaran tanah di masing-masing kawasan,” kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono disela peluncuran Peta ZNT, Kamis (9/7).
ZNT menampilkan nilai riil sesuai zona peruntukannya. Misalnya kawasan perdagangan,pemukiman dan sebagainya. Peta ZNT, disebutkan Edi, juga memudahkan Pemkot Pontianak untuk pembebasan lahan.
“Karena dalam peta ZNT dilengkapi dengan data-data kepemilikan serta lokasi maupun luasnya,” ungkap Edi.
Baca Juga:
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Sigit Santosa menerangkan, ZNT ini sebagai tindak lanjut peta ZNT yang dibuat oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.
“ZNT ini sebagai bahan acuan bagi masyarakat untuk menilai tanah,” jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 128 tahun 2015, yang dimaksud dengan nilai tanah adalah nilai pasar atau market value yang ditetapkan oleh Kementerian BPN dalam peta ZNT yang disahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan untuk tahun berkenaan.
“Untuk wilayah yang belum tersedia peta wilayah ZNT digunakan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atas tanah pada tahun berkenaan,” sebutnya.
ZNT yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN adalah poligon yang menggambarkan nilai tanah yang relatif sama dari sekumpulan bidang tanah di dalamnya yang batasannya bisa bersifat imajiner ataupun nyata sesuai dengan penggunaan tanah.
Selain itu juga mempunyai perbedaan nilai antara satu dengan yang lainnya, berdasarkan analisa petugas dengan metode perbandingan harga pasar dan biaya.
“Informasi yang ditampilkan ZNT adalah tanah dalam keadaan kosong atau tidak termasuk nilai benda-benda yang melekat di atasnya,” terangnya.
Sigit mengungkapkan, dalam penerapannya, ZNT bersifat dua arah, ekstern dan intern. Intern berarti nilai tersebut berlaku terhadap pelayanan pertanahan dalam hal ini adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Sementara yang bersifat ekstern, peta ZNT tersebut dapat digunakan oleh Pemkot Pontianak.
“ZNT dapat dimanfaatkan untuk penentuan tarif dalam pelayanan pertanahan, referensi masyarakat dalam bertransaksi, penentuan ganti rugi, inventarisasi nilai aset publik maupun aset masyarakat, memonitor nilai tanah dan referensi penetapan NJOP untuk PBB agar lebih adil dan transparan,” pungkasnya.(jim)