loading=

Kemenkes Tetap Harga Rapid Tes Rp150 Ribu. RSUD Sanggau Beli Rp300 Ribu

Petugas Kesehatan di Sanggau sedang melakukan rapid tes warga.
Petugas Kesehatan di Sanggau sedang melakukan rapid tes warga. Foto: Dok BerkatnewsTV

Sanggau, BerkatnewsTV. Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif untuk rapid tes sebesar Rp150 ribu. Ketentuan tertuang dalam SE Kemenkes Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi.

“Sudah sejak kemarin kita lakukan penyesuaian,” kata Direktur RSUD MTh Djaman Sanggau, Edy Suprabowo dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/7).

Dampak dari kebijakan Kemenkes tersebut, kata Edy, pihak RSUD akhirnya memberikan subsidi kepada masyarakat yang mengajukan pemeriksaan rapid test mandiri. Sementara harga rapid tes masih sebesar Rp300 ribu.

“Untuk rincian biayanya tetap sama, cuma kita subsidi karena harga rapid yang kita beli Rp300 ribu, belum BHP dan jasa bacanya. Tergolong murah tapi kalau ndak dilayani kasian masyarakat yang perlu. Mau diapakan lagi,” imbuhnya.

Baca Juga:

Disinggung sudah berapa banyak masyarakat yang mengajukan rapid test mandiri sejak diberlakukannya tarif penyesuaian tersebut, Edy menjelaskan sudah banyak, akan tetapi untuk jumlahnya Ia belum mengetahui pasti.

“Sudah banyak, cuma saya tidak tau pasti berapa. Kalau mau konfirmasi silakan ke bidang pelayanan,” sarannya.

Diakuinya, rata – rata masyarakat yang mengajukan pemeriksaan rapid test di RSUD MTh Djaman bertujuan untuk bepergian ke luar daerah.

“Karena kan simpel untuk rapid test. Yang mandiri langsung ke loket, selanjutmya ke laboratorium untuk dilakukan rapid. Hasilnya dibuatkan surat keterangan yang di tandatangan dokter,” tutur Edy. (pek)