Terpidana Korupsi di Bank BRI Pontianak Dijebloskan ke Rutan

Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak telah melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi Roby Roy Frandana pada Bank BRI Pontianak.
Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak telah melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi Roby Roy Frandana pada Bank BRI Pontianak. Foto: Ist

Pontianak, BerkatnewsTV. Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak telah melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi Roby Roy Frandana pada Bank BRI Pontianak.

Terpidana ditangkap tim Kejari Pontianak pada Rabu (8/7) pukul 08.00 pagi di Kantor BRI Cabang Pontianak Jalan Barito.

Terpidana sejak menyandang status tersangka dan terdakwa hingga terpidana diketahui masih aktif sebagai Karyawan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

“Eksekusi dilaksanakan setelah kami menerima petikan putusan Mahkamah Agung RI No. 1150 K/Pidsus/2020 tgl 2 Juni 2020,” jelas Kasi Pidsus Kejari Pontianak, Juliantoro kepada BerkatnewsTV. Rabu (8/7).

Dalam amar putusan Mahkamah Agung RI itu sambung Juliantoro, Roby Roy Frandana dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU RI No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan dipidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Baca Juga:

Setelah ditangkap di Kantor BRI Cabang Pontianak di Jalan Barito, terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak untuk menjalani pemeriksaan dan melaksanakan rapid test kemudian dibawa menuju Rutan Pontianak untuk menjalani eksekusi putusan perkaranya.

“Terpidana telah melakukan korupsi dengan modus pencairan KUR sebesar Rp875 juta. Perbuatannya itu dilakukan pada tahun 2015 – 2016. Saat itu terpidana jabatannya Mantri KUR pada Teras BRI di Jalan KH Wahid Hasyim dan Perdamaian,” bebernya.

Dijelaskan Juliantoro, sebelumnya sejak bulan Januari 2019 Kejari Pontianak telah melakukan penyidikan terhadap perkara ini dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak pada Bulan Agustus 2019.

Oleh Jaksa Penuntut Umum, terdakwa didakwa dengan dakwaan tipikor melanggar pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1,2,3 UU RI No. 31 Th 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimanan telah diubah dalam UU RI No. 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Namun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang saat itu diketuai Maryono, terdakwa diputus onslag atau lepas dari segala tuntutan hukum.

Akan tetapi atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI. Hasilnya, terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi.(tbM/rob)