loading=

Kasus Rekaman Bagi-bagi Proyek, Polres Singkawang Mulai Lakukan Penyelidikan

Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo
Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo

Singkawang, BerkatnewsTV. Polres Singkawang secara resmi telah menerima laporan tentang rekaman suara pembicaraan antara Wali Kota dengan Anggota DPRD Singkawang yang dicitrakan sebagai bagi-bagi proyek. 

“Kami sudah menerima laporan dari salah satu penasihat/kuasa hukum atas nama Tambok Pardede, dimana orang ini diberikan kuasa oleh anggota DPRD Singkawang untuk melaporkan kepada pihak kepolisian,” kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo, Rabu (8/7). 

Permasalahan yang dilaporkan adalah dugaan adanya sebuah rekaman, dimana dalam rekaman tersebut ada yang melakukan perekaman dan disebarluaskan. 

“Inti yang dilaporkan adalah permasalahan Undang-Undang ITE. Sedangkan orang yang diduga melakukan perekaman dan yang mereka laporkan adalah berinisial H,” ujarnya. 

Untuk kedepannya, pihaknya lakukan penyelidikan serta pemeriksaan (pemanggilan), interview dan interogasi kepada yang bersangkutan. 

“Untuk selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut dari perkara yang dilaporkan tersebut,” ungkapnya. 

Karena untuk menentukan apakah ini merupakan tindak pidana atau bukan tentunya perlu proses. 

“Jadi memang butuh waktu dan saksi ahli untuk melakukan penyelidikan,” jelasnya. 

Baca Juga:

Sementara Kuasa Hukum Anggota DPRD Singkawang, Tambok Pardede mengatakan, rekaman itu tersebar luas di media sosial dan dipergunakan pihak-pihak tertentu untuk kepentingan politik. 

“Tujuannya untuk merusak citra Wali Kota dan Badan Anggaran DPRD Singkawang yang seolah-olah bagi-bagi proyek dan melakukan korupsi. Namun pendapat tersebut tidaklah benar,” tegasnya. 

Padahal, jika didengarkan baik-baik terhadap rekaman suara itu, tidak ada pembicaraan mengenai bagi-bagi proyek. “Jadi itu yang kita laporkan, agar diusut siapa yang merekam dan menyebarkannya ke medsos,” ujarnya.  

Dasar pelaporan itu juga sudah jelas ada unsur untuk memfitnah.

“Sudah jelas itu fitnah, dan sudah melakukan pencemaran nama baik,” ungkapnya. 

Mengenai siapa orang yang menyebarkannya, dirinya sudah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. 

“Kami tidak tahu itu akun resmi atau palsu yang menyebarkan di media sosial. Karena sudah kami serahkan kepada polisi,” tegasnya.  

Terhadap laporan ini juga, dia meminta kepada Polres Singkawang untuk segera memprosesnya. 

“Supaya bisa terungkap, sebenarnya apa niat dari si perekam,” katanya.(mzr)