Pontianak, BerkatnewsTV. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar mencatat dalam kurun waktu enam bulan ada 372 kasus yang ditangani.
“Sepanjang Januari sampai Juni ada 372 kasus. Itu termasuk di polres-polres. Kalau khusus Ditres Narkoba Polda Kalbar sekitar 98 kasus,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Y. Hernowo.
Ke-372 kasus itu termasuk barang bukti yang telah dimusnahkan pada Jumat (3/7) pagi. Diantaranya sabu sebanyak 471,91 gram, ekstasi 3.365 butir dan ganja sebanyak 422,92 gram.
Barang bukti ini berasal dari enam kasus dengan tujuh orang tersangka, 5 laki-laki dan 2 perempuan. Semuanya berdomisili di Kota Pontianak.
“Narkoba ini lebih banyak berasal dari Malaysia. Mereka memasukannya dari jalur perbatasan,” jelasnya.
Namun dikatakan Hernowo, para tersangka tidak terlibat dalam jaringan internasional melainkan jaringan lokal karena perannya sebagai pengedar dan pengguna
“Hanya kita tetap terus dikembangkan untuk mendapatkan si bandar. Modusnya masih juga terus kita dalami. Hanya sepertinya menggunakan modus baru,” bebernya.
Baca Juga:
- Jaringan Lapas, Wanita Kurir Narkoba Selundupkan Lewat Jalur Tikus
- Pemilik Travel Terlibat Jaringan Narkoba

Dari pengungkapan enam kasus ini sebanyak 11.350 jiwa warga Kalbar terselamatkan. Dengan estimasi 1 gram sabu untuk 8 jiwa, 1 butir ekstasi 2 jiwa dan 1 gram ganja 2 jiwa.
Sementara itu Kepala Pengadilan Negeri Pontianak, Francis Sinaga akui selama masa pandemi covid-19 terjadi peningkatan kasus narkoba.
“Jumlah perkara yang ada di pengadilan negeri selama satu bulan terakhir ini mengalami peningkatan,” ungkapnya.
Ia pun memastikan ancaman hukumannya minimal 20 tahun, seumur hidup hingga hukuman mati.
“Tentu semuanya kita lihat lagi peran si tersangka, apakah sebagai pengguna, pengedar atau bandar. Sehingga hukumannya juga berbeda,” pungkasnya.(tmB)