loading=

Pemkot Pontianak 9 Kali Raih WTP, Namun Dengan Catatan

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerima LHP LKPD Tahun Anggaran 2019 melalui video conference yang berhasil meraih predikat WTP kesembilan kali
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerima LHP LKPD Tahun Anggaran 2019 melalui video conference yang berhasil meraih predikat WTP kesembilan kali. Foto: Ist

Pontianak, BerkatnewsTV. Pemkot Pontianak kembali menyandang predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesembilan kalinya berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2019 dari BPK RI.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan hasil yang dicapai tersebut merupakan bukti keseriusan dalam pengelolaan keuangan di lingkup Pemkot Pontianak.

Dirinya meminta seluruh OPD menjalankan anggaran dengan akuntabel, serius dan sesuai dengan aturan yang berlaku. OPD juga diminta menyesuaikan dengan kebijakan yang baru diterbitkan oleh pemerintah pusat.

“Untuk tahun ini kita akan lebih selektif dan teliti lagi dalam masalah anggaran,” ucapnya usai menerima LHP LKPD Tahun Anggaran 2019 melalui video conference, Senin (29/6).

Baca Juga:

Kendati meraih opini WTP, diakuinya ada beberapa catatan atas LHP tersebut yang akan ditindaklanjuti. Ia menyebut, catatan dari BPK yang akan ditindaklanjuti diantaranya terkait administrasi seperti pengelolaan aset. Saat ini pihaknya juga telah melakukan inventarisasi aset-aset yang ada.

“Yakni dengan membenahi pengarsipan, pendataan maupun pensertifikatan terhadap aset-aset yang ada,” tutur Edi.

Hasil yang diperoleh hari ini merupakan LHP LKPD Tahun Anggaran 2019 sebelum pandemi Covid-19. Sementara untuk laporan keuangan tahun 2020, auditnya akan dilakukan pada tahun 2021 mendatang.

“Kita berharap selain predikat WTP ini bisa tetap dipertahankan, kualitas laporan keuangan juga ditingkatkan dengan dasar pemeriksaan catatan harus dirapikan dan ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Edi menambahkan, untuk refocusing dan realokasi anggaran tidak ada masalah. Diakuinya, ada catatan temuan dari hasil pemeriksaan seperti masalah kesalahan penganggaran.

“Misalnya harusnya di anggaran belanja modal tetapi dianggarkan di belanja barang dan jasa,” pungkasnya.

Sebagai catatan, Pemkot Pontianak telah berhasil meraih opini WTP dari BPK RI selama sembilan tahun berturut-turut, yakni laporan keuangan tahun 2011, 2012, 2013, 2014, 2015, 2016, 2017, 2018 dan 2019.(jim)