Tiga Pengedar Sabu 0,42 Gram Dibekuk

Kapolres Sekadau Marupa Sagala saat press release penangkapan pengedar sabu
Kapolres Sekadau Marupa Sagala saat press release penangkapan pengedar sabu. Foto: Gun

Sekadau, BerkatnewsTV. Polres Sekadau kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. Tiga orang tersangka yang telah diamankan yaitu laki-laki berinisial FP (31), LT (23) dan AG (31), ketiganya merupakan warga Sanggau yang bekerja di salah satu perusahaan di Sintang.

Kapolres Sekadau, Marupa Sagala mengatakan, Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika diduga jenis sabu, di sekitaran Simpang 4 Kayu Lapis, desa Gonis Tekam, kecamatan Sekadau Hilir.

“Pelaku FP dan LT digerebek saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah warung makan di desa Gonis Tekam, kecamatan Sekadau Hilir, Senin (22/6) dini hari sekira pukul 00.05 WIB,” ungkap Kapolres Sagala saat press release, Senin (29/6).

Baca Juga:

Kapolres menyebut, saat petugas Satnarkoba Polres Sekadau melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku dan tidak melakukan perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan plastik warna hitam berisi satu buah plastik klip transparan yang isinya kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

“Barang bukti sabu seberat 0,42 gram yang telah diuji di laboratorium BB POM Pontianak tersebut diakui milik pelaku,” jelasnya.

Selain barang bukti tersebut, kata Kapolres, ditemukan juga uang tunai Rp92.000, satu unit Handphone merk ASUS X00ID warna hitam, satu unit Sepeda motor merk Yamaha MIO 125 warna Hijau Hitam dan satu unit handphone merk VIVO 1814 warna biru.

“Setelah dilakukan pengembangan, Satnarkoba kembali penangkapan terhadap pelaku AG dan langsung diamankan petugas pada Kamis (25/6) malam sekira pukul 20.00 WIB di salah satu rumah kost di Kabupaten Sintang,” kata Marupa Sagala.

Kapolres menuturkan, barang bukti yang diamankan alat isap sabu, satu buah sendok sabu terbuat dari potongan pipet plastik warna putih korek api merk tokai warna hijau dan satu unit handphone merk Realme 5 Pro warna biru.

“Tugas tersangka AG adalah mengambil barang (sabu) kemudian akan diedarkan oleh FP dan LT di kabupaten Sekadau,” bebernya.

Terhadap ketiga pelaku saat ini telah ditahan di rutan Polres Sekadau dan ditetapkan sebagai tersangka.

“FP dan LT dikenakan Pasal yang disangkakan adalah pasal 114 (1) dan 132 dan atau 112 (1) UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Sedangkan AG dikenakan pasal 114 (1) JO pasal 132 (1) dan atau pasal 112 (1) UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” pungkasnya.(gun)