Operasi Ilegal Logging Amankan 18 Pelaku. 3 Orang Ditetapkan Tersangka

Operasi penertiban ilegal logging di areal KHDTK Untan Pontianak di Desa Peniti Dalam Kecamatan Segedong Kabupaten Mempawah telah mengamankan 18 orang pelaku dalam kurun waktu dua hari
Operasi penertiban ilegal logging di areal KHDTK Untan Pontianak di Desa Peniti Dalam Kecamatan Segedong Kabupaten Mempawah telah mengamankan 18 orang pelaku dalam kurun waktu dua hari. Foto: Ist

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Tim gabungan telah mengamankan 18 orang pelaku ilegal logging di Desa Peniti Dalam Kecamatan Segedong Kabupaten Mempawah.

Tim gabungan terdiri dari Korem 121/Abw, Kodim 1201/Mpw, Gakkum Kementerian LHK, Polres Mempawah, Dinas Kehutanan Kalbar, KPH Mempawah dan Fakultas Kehutanan Untan Pontianak.

Ke-18 pelaku itu diamankan dalam operasi ilegal logging dalam kurun waktu dua hari. Operasi pertama pada hari Rabu (24/6) diamankan 10 orang pelaku. Selang dua hari kemudian, Jumat (26/6) diamankan lagi 8 orang di tempat yang sama.

Ke-18 pelaku ilegal logging ini diduga telah melakukan aktifitas penebangan kayu di areal Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang dikelola Fakultas Kehutanan Untan Pontianak.

Proses hukum terhadap 10 orang di operasi pertama telah ditangani Polres Mempawah. Sedangkan 8 orang yang tertangkap di operasi kedua ditangani Gakkum LHK yang telah menetapkan 3 orang tersangka.

Kasi Wilayah Gakkum Kementerian LHK Kalimantan Wilayah III,
Julian menyebutkan tiga orang yang ditetapkan tersangka hasil operasi yang kedua.

“Dari 8 orang pelaku yang diamankan, 3 orang diantaranya telah ditetapkan tersangka. Ketiganya berperan sebagai penebang. Lima lainnya sebagai penarik kayu masih kita dalami,” jelasnya, Minggu (28/6).

Ketiga tersangka dikatakan Julian, dikenai Undang-undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. “Berkasnya akan kita limpahkan ke Kejati Kalbar,” ucapnya.

Namun, disebutkan Julian, penetapan tersangka lainnya dimungkinkan bisa bertambah karena saat ini sedang dalam proses penyelidikan.

Endang Kusnadi yang disebut-sebut sebagai motor dari aktifitas penebangan liar tersebut juga telah jalani pemeriksaan. Berlindung dibalik sebagai Ketua Koperasi Produsen Gerhan Permata Segedong, Endang melakukan aktifitas penebangan kayu berikut dengan sawmill dan peralatan lengkap.

“Di pemeriksaan memang dia akui lahan itu ada sertifikat dan SKT nya. Akan tetapi tidak bisa juga sembarangan melakukan penebangan karena harus ada ijin-ijinnya seperti dari Dinas Kehutanan,” tegas Julian.

Baca Juga:

Sementara itu Kodam XII/Tpr membantah aktifitas ilegal logging tersebut melibatkan anggota TNI.

“Tim gabungan telah berhasil mengamankan sebanyak 10 (sepuluh) orang oknum masyarakat pelaku illegal logging, dari kesepuluh orang tersebut tidak ditemukan adanya keterlibatan personel TNI. Sedangkan para pelaku saat ini dalam penanganan Polres Mempawah,” tegas Kepala Penerangan Kodam XII/Tpr, Kolonel Aulia Fahmi Dalimunthe melalui rilis yang diterima Sabtu (28/6).

Ia juga menyampaikan Tim Gabungan juga melakukan pengembangan, sehingga pada hari tanggal 26 Juni 2020, Tim Gabungan kembali menangkap 8 (delapan) orang pelaku illegal loging saat ini sedang dalam penanganan pihak Kepolisian. Diantara kedelapan pelaku tersebut tidak adanya keterlibatan personel TNI.

“Sampai saat ini, tidak ada ditemukan keterlibatan personel TNI dalam kegiatan illegal logging di KHDTK Untan. Kodam XII/Tpr tidak akan menutupi anggota yang melakukan pelanggaran, bila ada maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya lagi.

Endang Kusnadi dikabarkan juga diduga terlibat dalam hibah ilegal lahan KHDTK Fakultas Kehutanan Untan Pontianak kepada Kodam XII/Tpr seluas 60 hektare di Desa Peniti Dalam, lokasi yang dijadikan aktifitas ilegal logging.

Hibah lahan itu ditanda tangani diatas Surat Pernyataan Hibah Tanah pada tanggal 20 Februari 2020.

“Kami heran koq tiba-tiba ada pihak yang mengklaim memiliki lahan itu. Padahal secara legalitas formal kami memiliki bukti lengkap kepemilikannya,” kata Ketua KHDTK Untan Pontianak, Sofyan Jainal, Sabtu (27/6).

Sofyan pun membeberkan bahwa Untan Pontianak melalui Fakultas Kehutanan telah dipercaya untuk mengelola areal tersebut dengan status Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK).

KHDTK ini bagian dari Hutan Produksi Tetap (HPT) berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan pada tahun 2014. Luasnya mencapai 36.872,60 hektare di Sungai Peniti Besar – Sungai Temilah berada di Kabupaten Pontianak (Mempawah), Kabupaten Landak dan Kubu Raya.

Fakultas Kehutanan Untan Pontianak kemudian mengajukan permohonan kepada Menteri Kehutanan untuk KHDTK ini. Kemudian disetujui melalui Keputusan Menteri Kehutanan dan LH Siti Nurbaya dengan Nomor SK.656/menlhk/Setjen/PLA.0/8/2016 tertanggal 26 Agustus 2016 dengan lahan seluas 19.622 hektare.

Luas lahan tersebut tersebar di tiga kabupaten yakni Kabupaten Mempawah di Desa Peniti Kecamatan Segedong, Kabupaten Kubu Raya di Kubu Padi Kecamatan Sui Ambawang dan Kabupaten Landak di sekitar Mandor.

“Areal KHDTK ini digunakan untuk pengelolaan lingkungan, kelestarian lingkungan dan penelitian dosen maupun mahasiswa. Maka kawasan ini dijadikan sebagai hutan pendidikan,” jelas Sofyan.

Jenis tanaman yang ditanami seperti meranti maupun tanaman produktif. Dan lewat KHDTK ini juga Fakultas Kehutanan melakukan kegiatan pengabdian masyarakat untuk masyarakat sekitar.(tmB/rls/rob)