Batas Wilayah Tujuh Calon Desa Diverifikasi

Rapat batas wilayah antardesa yang akan melakukan verifikasi terhadap tujuh calon desa definitif
Rapat batas wilayah antardesa yang akan melakukan verifikasi terhadap tujuh calon desa definitif. Foto: Gun

Sekadau, BerkatnewsTV. Sesuai dengan Permendagri No 45 Tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa, Pemerintah Kabupaten Sekadau melaksanakan rapat batas wilayah antar desa beberapa waktu yang lalu.

“Penegasan batas yang kita laksanakan adalah kita memverifikasi peta-peta kerja yang telah kita serahkan kepada 87 desa di samping desa persiapan,” ungkap Kabag Pemerintahan Setda Sekadau, A.M Saleh, Minggu (28/6).

Baca Juga:

Hal ini, kata dia, untuk mempertegas batas wilayah bagi 7 desa persiapan. Sesuai dengan tahapan yang dilakukan saat ini adalah menyusun rancangan peraturan daerah, tentang peningkatan status dari 7 desa persiapan menjadi desa definitif.

Yang satu diantara persyaratan dalam Raperda tersebut, mencantumkan Peraturan Bupati tentang penetapan batas desa dan peta desa.

“Sebelum final kita menyerahkan ini kepada DPR untuk menetapkan sebagai Perda, Perbub inilah yang akan kita bahas betul-betul, jangan sampai batas ini masih bermasalah,” jelasnya.

A. M Saleh berharap agar Perbup yang telah diterbitkan Bupati tidak terjadi permasalahan di  dikemudian hari.

“Kesepakatan batas wilayah itu juga ditandatangani oleh pihak-pihak yang berbatasan, ditandatangani juga oleh BPD maupun tokoh masyarakat, sehingga peta yang disahkan betul-betul valid,” tandasnya.(gun)