Hibah Ilegal Lahan KHDTK Untan Terungkap

Peta areal Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang dikelola Untan Pontianak
Peta areal Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang dikelola Untan Pontianak

Pontianak, BerkatnewsTV. Rektorat Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak terkejut tatkala mengetahui lahan yang dikelola di Desa Peniti Dalam II Kecamatan Segedong Kabupaten Mempawah dihibahkan diduga secara ilegal.

Terungkap Endang Kusnadi yang mengklaim kepemilikan lahan itu diketahui telah menghibahkan kepada seorang anggota TNI mewakili/ mengatas namakan Kodam XII/Tpr seluas 60 hektare yang ditanda tangani lewat surat pernyataan hibah tanah pada tanggal 20 Februari 2020 lalu.

“Kami heran koq tiba-tiba ada pihak yang mengklaim memiliki lahan itu. Padahal secara legalitas formal kami memiliki bukti lengkap kepemilikannya,” kata Ketua KHDTK Untan Pontianak, Sofyan Jainal, Sabtu (27/6).

Sofyan pun membeberkan bahwa Untan Pontianak melalui Fakultas Kehutanan telah dipercaya untuk mengelola areal tersebut dengan status Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK).

KHDTK ini bagian dari Hutan Produksi Tetap (HPT) berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan pada tahun 2014. Luasnya mencapai 36.872,60 hektare di Sungai Peniti Besar – Sungai Temilah berada di Kabupaten Pontianak (Mempawah), Kabupaten Landak dan Kubu Raya.

Fakultas Kehutanan Untan Pontianak kemudian mengajukan permohonan kepada Menteri Kehutanan untuk KHDTK ini. Kemudian disetujui melalui Keputusan Menteri Kehutanan dan LH Siti Nurbaya dengan Nomor SK.656/menlhk/Setjen/PLA.0/8/2016 tertanggal 26 Agustus 2016 dengan lahan seluas 19.622 hektare.

Luas lahan tersebut tersebar di tiga kabupaten yakni Kabupaten Mempawah di Desa Peniti Kecamatan Segedong, Kabupaten Kubu Raya di Kubu Padi Kecamatan Sui Ambawang dan Kabupaten Landak di sekitar Mandor.

“Areal KHDTK ini digunakan untuk pengelolaan lingkungan, kelestarian lingkungan dan penelitian dosen maupun mahasiswa. Maka kawasan ini dijadikan sebagai hutan pendidikan,” jelas Sofyan.

Jenis tanaman yang ditanami seperti meranti maupun tanaman produktif. Dan lewat KHDTK ini juga Fakultas Kehutanan melakukan kegiatan pengabdian masyarakat untuk masyarakat sekitar.

Baca Juga:

Sementara itu Kodam XII/Tanjungpura menegaskan selama ini tidak pernah menerima hibah tanah seluas 60 Hektar itu dari Endang Kusnadi.

Hal ini ditegaskan Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, melalui rilisnya Sabtu (27/6).

Penegasan tersebut disampaikan Kapendam XII/Tpr untuk menampik beredarnya informasi bahwa Endang Kusnadi telah menghibahkan lahan miliknya kepada Kodam XII/Tpr.

Terkait rencana Hibah tersebut, Kodam XII/Tpr tetap berpedoman pada Kep Kasad Nomor Kep/639/VII/2018 tentang Hibah barang dan/atau jasa di lingkungan TNI AD.

“Dalam penerimaan hibah barang atau jasa sudah ada aturan untuk kami pedomani. Oleh karena itu untuk memastikan status lahan tersebut, Kodam XII/Tpr telah membentuk Tim Pengkaji untuk mengecek kualitas, kuantitas dan kelaikan materiil hibah dihadapkan dengan kebutuhan organisasi,” jelasnya.

Menindaklanjuti hal tersebut kata Kapendam, sehingga pada tanggal 14 Mei Tim pengkaji dari Kodam sejumlah 30 (tiga puluh) personel dipimpin Letkol Czi. Yudho (Pabandya Slogdam XII/Tpr) melakukan survey ke lokasi dalam rangka melihat kondisi riil di lapangan.

Selanjutnya pada tanggal 27 Mei berdasarkan hasil kajian, Kodam XII/Tpr mengirimkan surat kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan III perihal permintaan Informasi status lahan/tanah di Segedong Kab. Mempawah sebagai bahan dari proses pengkajian

“Pada tanggal 12 Juni 2020, kami telah menerima jawaban dari BPKH wilayah III, yang isinya tanah tersebut berada di areal Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Untan,” ungkapnya.

Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe juga mengatakan, berdasarkan surat dari BPKH wilayah III dan hasil survey yang dilakukan Tim Pengkaji Kodam XII/Tpr dinyatakan bahwa lahan tersebut dalam pemanfaatan dan penggunaan Universitas Tanjungpura serta tidak layak digunakan sebagai pangkalan, karena kondisi lahan 100 persen adalah lahan gambut

“Selanjutnya pada tanggal 17 Juni 2020 Kodam XII/Tpr telah mengirimkan surat kepada Endang Kusnadi, yang isinya perihal penolakan dan tidak dapat menerima hibah lahan dikarenakan tanah tersebut tidak memenuhi standar kelaikan secara fisik dan administrasi,” ujar Aulia.(tmB/rls/rob)