Tunggakan BPJS Dapat Dilunasi Hingga 2021

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sintang saat sosialisasi Perpres Nomor 64/2020 tentang iuran BPJS terbaru.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sintang saat sosialisasi Perpres Nomor 64/2020 tentang iuran BPJS terbaru. Foto: Yti

Sintang, BerkatnewsTV. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sintang Agus Supratman mengatakan pada tahun ini peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan hanya melunasi tunggakan iuran enam bulan secara bertahap hingga Desember 2021.

“Jika memang masih ada sisa tunggakan, maka akan diberikan kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021, agar status kepesertaannya tetap aktif, kemudian untuk seterusnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus,” katanya saat sosialisasi Perpres Nomor 64/2020, Rabu (24/6).

Sementara untuk iuran BPJS terbaru yang harus dibayar peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III tetap disubsidi pemerintah pusat sebesar Rp16.500/orang/bulan.

Baca Juga :

“Sehingga peserta hanya membayar sebesar Rp25.000, dengan kata lain tidak ada kenaikkan,” jelasnya.

Agus menjelaskan untuk Tahun 2021, peserta PBPU dan BP kelas III tetap disubsidi oleh pemerintah, namun dengan angka yang berbeda. Kata dia, Tahun 2021 disubsidi sebesar Rp7.000/bulan.

“Jadi untuk tahun 2021 peserta membayar Rp35.000/bulan, karena hanya disubsidi Rp7.000/bulan oleh pemerintah pusat,” jelasnya.(yti)