Sanggau, BerkatnewsTV. Polsek Entikong menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2,9 kg di wilayah perbatasan RI – Malaysia pada Senin (22/6).
Sabu dari Malaysia tersebut rencana akan dibawa ke Pontianak oleh dua orang pelaku.
Kapolres Sanggau, AKBP Raymond Marcellino Masengi membenarkan pengungkapan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Entikong Polres Sanggau.
“Dua orang ditangkap. Barang haram tersebut dibawa dalam bentuk kemasan plastik berwarna oleh pelaku,” ungkapnya, Rabu (24/6).
Sementara itu Kapolsek Entikong, AKP Kombo mengatakan pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya tindak pidana narkotika pada Senin (22/6) sekira pukul 17.00 WIB.
Mendapati informasi tersebut, anggota Polsek Entikong kemudian melakukan penyelidikan.
Baca Juga:
- Di Tengah Pandemi Covid-19, Penyelundupan di Perbatasan Menurun
- BPP Perketat Lalu Lintas Orang di Perbatasan
Alhasil, Senin malam, sekira pukul 21.00 WIB anggota Polsek Entikong berhasil menangkap seorang pria berinisial RDM yang mengendarai sepeda motor KB 3156 KP.
Pria tersebut telah mengambil sebuah barang berbungkus plastik berwarna hitam di Jalan Baru Patoka Desa Entikong.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kantong plastik hitam itu didapati berisikan tas kain warna biru bergambar yang didalamnya ditemukan empat bungkus plastik berisikan butiran kristal warna bening diduga Sabu,” beber Kapolsek.
Usai menginterogasi RDM, didapati keterangan bahwa paket sabu tersebut akan dibawa ke Kota Pontianak. Polsek Entikong melakukan pengembangan menuju Pontianak.
Setiba di Pontianak tepatnya di depan Indomaret Jalan 28 Oktober di Siantan Hulu, anggota Polsek Entikong kembali menangkap pria berinisial S sebagai orang yang menerima barang itu.
“Usai pria berinisial S ditangkap, barang dan orang langsung dibawa ke Polsek Entikong untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(pek)