Sanggau, BerkatnewsTV. Kegiatan apapun yang dilakukan ormas, Pemerintah tidak melarang dan tidak pula menyuruh, akan tetapi pemerintah memberikan warming terhadap protokol kesehatan yang wajib ditaati.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Sanggau, Paolus Hadi saat ditemui dikediamannya, Senin (22/6).
Namun begitu, untuk ormas diakui Bupati memang belum ada aturan yang mengatur secara detail. Ada tiga hal yang sudah diatur oleh Pemerintah melalui surat edaran, yakni ASN, penyelenggaraan ibadah dan pasar.
“Tiga ini yang sudah, untuk kegiatan tatap muka seperti yang dilakukan ormas misalnya, memang belum. Ini kan aktivitas masyarakat dibuka pelan-pelan. Protokol kesehatan wajib,” ujar PH sapaan familiar Bupati Paolus Hadi.
Baca Juga:
Demi kepentingan bersama, Bupati menyarankan agar kelompok-kelompok masyarakat yang akan menggelar rencana kegiatan mesti berkoordinasi dulu dengan pihak terkait, seperti izin keramaian kepada kepolisian dan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.
“Saran saya, izin keramaian tetap. Nah, nanti berkoordinasi dengan tim gugus tugas. Karena nanti mereka yang akan mengecek dan mengawasi penyelenggaraan itu. Paling tidak memeriksa kesiapan penyelenggaraan kegiatan dimaksud. Saya kira itu akan lebih aman,” pungkasnya.
PH menambahkan, sejatinya apa yang dimaksud new normal atau sekarang diistilahkan dengan pola hidup baru (PHB) tidak harus ditetapkan dimulai kapan (waktu). Jangan sampai salah dipahami oleh semua pihak.
“New normal atau PHB itu tidak harus ditetapkan tanggal sekian, bulan sekian kita mulai. Sekarang aktivitas masyarakat kita buka pelan-pelan. (Aturan) yang secara nasional, Sanggau ikut. Nah, untuk yang sifatnya daerah, kita sesuaikan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan itu,” beber dia.(pek)