Sintang, BerkatnewsTV. Kejaksaan Negeri Sintang memusnahkan barang bukti yang sudah inkrah tahun 2019-2020 dari Kabupaten Sintang dan Melawi.
Barang bukti yang dimusnahkan yakni 200-an gram narkotika jenis sabu, 40 butir pil ekstasi dan dua bungkus ganja terbagi atas batang, biji, dan daun.
Ganja dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam blender kemudian dihancurkan. Sedangkan sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang sudah dicampur dengan racun rumput.
Plt Kasi Barang Bukti Kejari Sintang, Andi Tri Saputro mengatakan barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas 85 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga :
- Supir Taksi Bawa Sabu Ditangkap di Serawai
- Pengobatan Difasilitasi Anggota Dewan, Ispandi Pulang ke Sintang
“Selain narkoba, juga 55 kilogram sisik trenggiling dan ratusan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dimusnahkan dengan cara dibakar,” tuturnya, Kamis (18/6).
Selain itu juga ratusan bungkus rokok juga turut dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Imran mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan tugas akhir dari jaksa mengeksekusi perkara.
“Sebenarnya, pemusnahan barang bukti sudah lama direncanakan.
Namun, karena pandemi corona, rencana dibatalkan dan baru terlaksana hari ini. Kita sudah mulai situasi normal. Kita coba untuk memulihkan tugas kita,” terangnya.
Bupati Sintang Jarot Winarno menilai jika dilihat dari jenis barang bukti yang dimusnahkan, tingkat pelanggaran hukum saat ini semakin beragam.
“Dengan melihat BB yang ada, menyadarkan pada kita bahwa tingkat pelanggaran hukum semakin beragam, canggih.
Barang buktinya mulai dari sajam, narkoba, barang kali ada BB kejahatan perbankan,” ujar Jarot.(yti)