Singkawang, BerkatnewsTV. Polres Singkawang dan Polres Bengkayang berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Singkawang dan Bengkayang.
Empat tersangka masing masing berinisial WN, SY, NG dan SA berhasil dibekuk.
“Satu diantara tersangka masih anak bawah umur. SA sebagai pengantar para pelaku atau turut serta melakukan kejahatan. Sedangkan WA, SY, dan NG otak pelaku atau pemetik,” ungkap Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Tri Prasetyo, Selasa (16/6).
Ia sebutkan dari serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Singkawang mendapat informasi para pelaku berada di Bengkayang. Lalu anggota berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bengkayang.
Baca Juga :
- Mengaku Ketua RT, Pelaku Perkosa Korban dari Singkawang Hingga Mempawah
- Komplotan Curat Ditangkap, Satu Orang Buron
Barang bukti yang diamankan yakni lima unit sepeda motor beserta satu unit kunci letter T hasil kejahatan yang dilakukan di Kota Singkawang.
“Tiga unit diantaranya hasil kejahatan di Sagatani, Jalan Veteran dan Jalan Raya Singkawang – Bengkayang,” terangnya.
Modus operandi tersangka bervariasi. Ada yang menggunakan kunci letter T dan dengan memutus kabel kontak. Dengan sasaran yang kendaraan yang terparkir.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya keempat tersangka di ancam Pasal 363 ayat (1) ke- 3 dan ke- 4 KUHPidana subsider pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman paling lama 7 tahun,” tegasnya.
Salah satu tersangka berinisial NG mengaku telah delapan kali melakukan aksinya. 4 di Kota Singkawang dan 4 di Kabupaten Bengkayang.
“Sudah 8 kali. Dari hasil pencurian di gunakan untuk foya – foya dan dijual Rp1 juta – Rp1,5 juta,” kata NG.(mzr)