Sekadau, BerkatnewsTV. Pilkada di Kabupaten Sekadau akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban mengaku untuk kesiapan anggaran, KPU Sekadau belum siap. Untuk PPK, PPS dan KPPS sudah dibentuk untuk seluruh kecamatan.
Baca Juga :
- Cegah Penularan Corona, Desa Merapi Perketat Pintu Keluar Masuk
- Dituding Buat Berita Hoax, Wartawan Laporkan Akun FB ke Polisi
“Kesiapan tahapan penyelenggaraan tentu kita akan melakukan pengajuan penambahan anggaran untuk protokol kesehatan. Kondisi teknis dan kesiapan pelaksanaan sudah kita siapkan,” ungkap Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban, Selasa (16/6).
Dia menyebut, semua harus mengedepankan protokol covid-19 dalam arti keselamatan penyelenggara menjadi tanggung jawab bersama. Sedangkan Alat Pelindung Diri (APD), kata dia, akan diusulkan masuk ke dalam APBN dan sedang diproses.
“Ketika melibatkan banyak orang, APD inilah yang kita gunakan. Perlakuannya standar atau tidak tergantung dari kondisi wilayah apakah termasuk zona kuning, zona hijau maupun zona merah. Perlakuan standarnya tetap berbeda,” bebernya.
Saban juga menjelaskan, untuk jumlah penyelenggara sampai ke tingkat KPPS, ada sekitar 6000. Sedangkan jumlah TPS sebanyak 524, untuk 500 pemilih per TPS.(gun)