Pontianak, BerkatnewsTV. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak menghadirkan empat orang terdakwa dalam kasus korupsi klaim pembayaran PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) atas tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168.
Keempat orang terdakwa tersebut menjadi saksi mahkota dikarenakan saling memberikan kesaksian satu sama lain.
Keempat terdakwa saksi mahkota itu yakni Thomas, mantan Kepala Cabang Jasindo Pontianak, Danang Saroso, Kepala Divisi klaim asuransi Jasindo pusat, Ricky Tri Wahyudi, Direktur Teknik dan LN Jasindo Pusat serta Sudianto alias Aseng bos PT Pelayaran Bintang Kapuas Armada.
“Hari ini agenda sidang menghadirkan empat orang terdakwa menjadi saksi mahkota yang saling bersaksi,” kata Kasi Pidsus Kejari Pontianak, Juliantoro, Senin (15/6).
Baca Juga:
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Riya Novita dengan hakim anggota Mardiantos dan Edward Samosir. Dan para terdakwa juga didampingi empat orang kuasa hukum.
Keempat terdakwa dicerca berbagai pertanyaan oleh Majelis Hakim terkait kepemilikan kapal, penyewaan kapal, pemilik premi asuransi, kronologis kapal tenggelam, angkutan cargo kapal, klaim pengajuan asuransi hingga mekanisme pencairan oleh PT Jasindo.
Perkara korupsi di PT Jasindo ini bermula dari klaim asuransi tenggelamnya Kapal Labroy 168 di Kepulauan Solomon pada 5 Oktober 2014 silam yang diajukan PT Pelayaran Bintang Kapuas Armada.
Namun, dalam perjalanannya penyidik Kejari Pontianak menemukan adanya modus tersembunyi dalam klaim premi asuransi tersebut yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp4,7 Miliar.
Setelah melalui serangkaian penyidikan, akhirnya Kejari Pontianak menetapkan empat orang tersangka, 3 pimpinan PT Jasindo dan 1 swasta.
Kejari Pontianak pun melakukan penahanan terhadap pucuk pimpinan PT Jasindo pada Kamis (8/8) pagi. Namun selang sehari sempat menginap di Rutan Klas II Pontianak, para terdakwa dibebaskan hingga kini.(tmB/rob)