Sekadau, BerkatnewsTV. Dana penanggulangan Covid-19 Kabupaten Sekadau mencapai Rp 124 miliar. Dana ini masuk dalam realokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun 2020.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Zakaria mengatakan, anggaran tersebut digunakan sesuai dengan ada tidaknya kasus Covid-19.
“Digunakan sesuai dengan kasus, diusulkan oleh SKPD teknis, kepada bendahara umum daerah di setujui oleh Bupati, baru cair,” ungkap Sekda Sekadau, Zakaria, Senin (15/6).
Zakaria menjelaskan, anggaran tersebut didapatkan dari refocusing anggaran setiap SKPD.
Baca Juga :
- Hindari Dibongkar Paksa, Bangunan Wajib Kantongi IMB
- Hindari Tidak Tumpang Tindih, Penentuan BLT Lewat Musdes
“Kita tunduk pada peraturan perundang-undangan yang pertama kita refocusing, anggaran SKPD yang tadinya misalnya kesehatan untuk pelayanan penyakit menular dipindahkan ke Covid-19,” jelasnya.
Ditambah lagi regulasi yang baru, kata dia, SKB Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri untuk memerintahkan realokasi itu untuk penanganan kesehatan, penanganan sosial dan ekonomi.
“Jadi, semakin banyak kasus maka anggaran yang dikeluarkan akan semakin banyak. Namun, jika kasus sedikit maka anggaran yang digunakan juga sedikit,” kata Zakaria.
Zakaria berharap kasus ini cepat selesai, sehingga tidak ada lagi pengeluaran. Karena, semua anggaran kegiatan sudah di alihkan untuk penanganan Covid-19 di Sekadau.(gun)