loading=

Hindari Dibongkar Paksa, Bangunan Wajib Kantongi IMB

dinas pupr, kadis pupr, sekadau, imb
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sekadau, Akhmad Suryadi

Sekadau, BerkatnewsTV. Beberapa bangunan ruko maupun rumah di Kota Sekadau masih terlihat sangat dekat dengan bahu jalan.

Hal ini tentu mempengaruhi drainase yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Sekadau, akhirnya masih terdapat genangan air ketika hujan.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sekadau, Akhmad Suryadi mengatakan, masyarakat Sekadau harus mengurus dan memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum membangun tempat usaha maupun rumah.

“Kalaupun mendesak sekali koordinasi lah ke tim teknis, berapa batas aman untuk mendirikan bangunan. Sayang kalau sudah dibangun, kita tindak lanjuti dengan tim penertiban,” ungkap Akhmad Suryadi, Rabu (9/6).

Baca Juga:
* Blanko Ijazah SD – SMP Dimusnahkan
* Dana Desa Mengacu Program Padat Karya

Akhmad Suryadi menjelaskan, untuk bangunan yang berada di pinggir jalan raya atau jalan protokol, agar dapat memperhatikan batas aman mendirikan bangunan.

Akhmad menuturkan, sangat penting mengurus IMB sebelum mendirikan bangunan.

“Misalnya kita lihat dari BPBD, aman tidak mendirikan di tanah seperti itu, rawan bencana tidak. Terus Lingkungan Hidup, dan lainnya,” ujarnya.

Akhmad pun menyayangkan jika nantinya ada bangunan yang terpaksa dibongkar karena melanggar ketentuan yang ada.

“Ikutilah aturan yang ada, jangan asal main tancap aja. Nanti kalau kita bongkar kan kasihan,” pungkasnya.(gun)