Surat Bebas Covid-19 Palsu di Kalbar Terungkap. Uang Rp24 Juta Diamankan

surat bebas covid palsu, dokumen covid palsu, polda kalbar
Ditreskrimum Polda Kalbar, Kombes (Pol) Veris Septiansyah saat konfrensi pers terkait pengungkapan pembuatan dokumen bebas covid palsu. Foto: Ist

Pontianak, BerkatnewsTV. Pembuatan surat palsu bebas covid-19 di Kalbar terungkap. Dua pelaku berinisial MFD dan STR berhasil diamankan petugas.

Pelaku juga menerbitkan surat tugas palsu yang seolah-seolah dikeluarkan oleh PT Sangkan Jaya dan PT Cipta Karya Nusantara.

Pengungkapan kasus ini saat 38 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI akan pulang ke kampung halaman melewati Bandara Internasional Supadio di Kubu Raya pada 26 Mei 2020 lalu.

Saat itu petugas melakukan pemeriksaan satu per satu terhadap dokumen perjalanan yang diantaranya surat perjalanan bebas covid-19. Ternyata ditelusuri dokumen itu palsu.

Kasus ini oleh KP3U Bandara Supadio kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Kalbar.

Ditreskrimum Polda Kalbar, Kombes (Pol) Veris Septiansyah mengatakan kedua tersangka telah menjalankan aksinya sejak akhir Mei 2020.

“Keduanya telah melakukan penipuan terhadap 38 orang korban, yakni calon penumpang maskapai penerbangan Lion Air dari Pontianak tujuan Jakarta dengan melampirkan surat keterangan kerja palsu,” ungkapnya saat konfrensi pers Senin (8/6) di Mapolda Kalbar.

Baca Juga:
* Kepatuhan Masyarakat Jalankan Protokol Kesehatan Mulai Kendor
* Demo Kantor Desa, Warga Punggur Kecil Tuntut Transparansi BLT

Alhasil, barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp24 juta, 38 lembar dokumen surat tugas kerja dan surat pernyataan bebas COVID-19.

Satu lembar resi pembayaran uang tiket Lion Air senilai Rp25 juta dan satu lembar resi pembayaran uang tiket Lion Air Rp16,8 juta.

“Kedua tersangka diancam pasal 263 KUHP, Jo pasal 55 KUHP atau pasal 58 KUHP. Sebab memalsukan dokumen yang digunakan untuk perjalanan dalam masa pandemi COVID-19 tindakan pidana dan membahayakan keselamatan orang lain, serta mengabaikan larangan pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19,” tegasnya.

Atas kejadian itu Veris mengimbau masyarakat tetap memperhatikan protokol kesehatan. Konsultasikan dengan tokoh masyarakat, pemerintah atau petugas apabila terdapat kedaruratan yang mengharuskan untuk melakukan perjalanan.(rob)