Hindari Tidak Tumpang Tindih, Penentuan BLT Lewat Musdes

bantuan langsung tunai, dana desa, bantuan sosial tunai, pemerintah desa, sekadau
Kepala Dinas PMD Sekadau, Bayu Dwiharsono

Sekadau, BerkatnewsTV. Pemerintah desa diingatkan agar tidak terjadi tumpah tindih terhadap penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa.

Kepala Dinas PMD Sekadau, Bayu Dwiharsono mengatakan, penyerahan BLT DD baru dilakukan karena pihak Desa harus melakukan berbagai tahapan untuk menentukan penerima manfaat.

“BLT DD tidak boleh tumpang tindih dengan bantuan sosial lainnya, sehingga harus melewati berbagai tahapan dan musyawarah desa untuk memastikan calon penerima manfaat,” ungkap Bayu, Senin (8/6).

Bayu menuturkan, untuk menentukan tepat tidaknya sasaran BLT-DD yang disalurkan yaitu dengan cara musyawarah desa.

Baca Juga:
* 14 Indikator Penerima Bantuan Langsung Tunai
* 10.135 KK di Sekadau Terima BST

“Dengan musyawarah desa diharapkan juga data penerima manfaat lebih akurat, tidak menimbulkan banyak perubahan dan keberatan dari warga masyarakat,” bebernya.

Setelah dari musdes, kata Bayu, Kepala desa mengeluarkan peraturan kepala desa tentang penetapan penerima manfaat, selanjutnya diserahkan ke Camat diteruskan ke Bupati disahkan.

“Untuk penyaluran BLT secara non tunai melalui Bank Kalbar Cabang Sekadau. Mekanisme penyaluran nanti akan diatur oleh Bank Kalbar sesuai dengan kesepakatan terkait dengan jadwal penyaluran dan tempat penyaluran,” jelasnya.

Bank Kalbar juga akan melakukan penyaluran ke desa penerima manfaat yang jauh dari tempat pelayanan dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Nantinya masing-masing Kepala Keluarga akan menerima BLT DD selama 6 bulan dengan rincian 3 bulan pertama April-Mei- Juni 600 ribu per orang. Berikutnya tahap kedua untuk bulan Juli-Agustus-September per KK, per-bulan menerima 300 ribu,” kata Bayu.

Bayu juga menuturkan, pihaknya tidak menunggu semua desa selesai melaksanakan musdes dan perkades untuk menyalurkan BLT DD.

Tetapi, bagi desa yang sudah selesai memenuhi syarat akan diproses penyalurannya, mengingat BLT dana desa ini merupakan penyaluran dana desa tahap kedua.

“Khusus BLT DD ini diambil dari Dana Desa tahap kedua, yang peruntukannya diprioritaskan untuk BLT DD,” pungkasnya.(gun)