Kubu Raya, BerkatnewsTV. Setelah hampir dua bulan sejak 17 Maret lalu bekerja di rumah, Pemkab Kubu Raya akhirnya mulai mengembalikan waktu kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor masing-masing.
Ketentuan itu mulai berlaku pada Selasa (2/6) seiring terbitnya Surat Edaran Bupati Kubu Raya tertanggal 29 Mei 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Pengembalian Waktu Kerja di Rumah ke Kantor di Lingkungan Pemkab Kubu Raya.
Menurut Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, keputusan itu memperhatikan Keputusan Mendagri Tanggal 27 Mei 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Selain itu Keputusan Menkes RI Tanggal 20 Mei 2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Baca Juga:
* Kubu Raya Siap Jalankan New Normal
* Kades Diintruksikan Perbaiki Data Penerima BST
“Namun semuanya tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ucapnya.
Di antaranya pengukuran suhu tubuh di setiap pintu masuk kantor sebelum masuk ke ruangan kerja, wajib menggunakan masker, mencuci tangan memakai sabun.
Semua kantor juga harus menyediakan area atau ruangan tersendiri untuk observasi ASN dan tenaga kontrak yang ditemukan gejala saat dilakukan skrining.
Selain itu juga diterapkan higienitasi dan sanitasi lingkungan kerja dengan menerapkan pembersihan berkala dengan disinfektan setiap empat jam sekali.
“Masyarakat dan ASN yang tidak mengenakan masker, maka tidak akan mendapatkan layanan sebagaimana mestinya,” tegasnya lagi.(rob)