Polres Sekadau Musnahkan 4,76 Gram Sabu

Wakapolres Sekadau Kompol Edy Haryanto saat musnahkan sabu dengan cara dilarutkan ke dalam air deterjen kemudian dibuang ke dalam lubang tanah yang telah disediakan. Foto: Gun

Sekadau, BerkatnewsTV. Polres Sekadau memusnahkan barang bukti nasrkotika hasil pengungkapan bulan Mei 2020 dengan berat 4,76 gram.

Barang bukti sabu dengan kode A berat netto 5,11 gram telah disisihkan 0,06 gram untuk kepentingan pengujian di BBPOM Pontianak, kemudian disisihkan kembali sebanyak 0,29 gram guna pembuktian perkara.

Sedangkan sisanya dengan berat 4,76 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air deterjen kemudian dibuang ke dalam lubang tanah yang telah disediakan.

Wakapolres Sekadau Kompol Edy Haryanto menjelaskan, barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan dari kasus yang ditangani Sat Resnarkoba Polres Sekadau pada bulan Mei 2020, TKP Jl. Merdeka Timur, desa Sungai Ringin, kecamatan Sekadau Hilir.

“Adapun tersangka DS (18) merupakan warga Sanggau, penangkapan dilakukan pada Jumat (8/5), DS kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok,” jelasnya, Kamis (28/5).

Baca Juga:
* Lunti Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kandang Ayam
* Lama Menduda, Seorang Ayah Tega Hamili Anak Kandung

Penangkapan terhadap tersangka, lanjut Wakapolres, dilakukan berdasarkan informasi dari warga masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di sekitaran Hotel Borneo Sekadau. Selanjutnya pada pukul 02.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku DS, tepatnya di depan warung kopi, Jalan Merdeka Timur, desa Sungai Ringin, kecamatan Sekadau Hilir.

“Ketika dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip tranparan yang berisi narkotika jenis sabu disimpan dalam bungkus rokok Sampoerna Mild. Dalam bungkus rokok tersebut juga berisi satu lembar kertas aluminium foil,” kata Wakapolres.

“Kepada petugas, pelaku DS mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya petugas membawa DS beserta barang bukti sabu ke Polres Sekadau untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(gun)