238 Dusun dan 25 Desa di Sanggau Belum Berlistrik

Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Sanggau Zaenal

Sanggau, BerkatnewsTV. Pemkab Sanggau terus berupaya mewujudkan salah satu dari tujuh point seven brand image yakni Sanggau terang.

Upaya tersebut tentu tidaklah mudah. Karena saat ini kewenangan pemerintah daerah terbatas. Namun begitu Pemkab Sanggau tetap berkomitmen untuk mewujudkan Sanggau Terang melalui peningkatan rasio Desa dan Dusun berlistrik sekaligus peningkatan rasio elektrifikasi (RE).

Demikian diungkapkan Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Sanggau Zaenal kepada wartawan, Rabu (27/5).

Dikatakan Zaenal, kondisi saat ini rasio Desa berlistrik di Kabupaten Sanggau sebesar 84,66 persen.

“Ini artinya masih terdapat 15,34 persen atau 25 Desa yang belum berlistrik dari jumlah 163 desa yang ada,” ungkapnya.

Baca Juga :
* 2.463 Rumah di Meliau Nikmati Listrik 24 Jam
* PLN Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik

Sedangkan rasio dusun berlistrik saat ini sebesar 72,48 persen atau 627 dusun. Artinya masih terdapat 27,52 persen atau 238 dusun belum berlistrik dari jumlah 865 dusun yang ada di Kabupaten Sanggau.

Sesuai kewenangan, lanjut Zaenal, Pemkab Sanggau akan terus mengkomunikasikan secara intens usulan-usulan masyarakat melalui kepala desa yang telah mendapat surat dukungan bupati dengan PT. PLN (Persero) UP3 Sanggau maupun Unit Induk Wilayah Kalbar terkait Lisdes dan Program Niaga.

“Kita harapkan seluruh Desa dan Ibukota Desa yang belum berlistrik sudah masuk dalam RUPTL PT. PLN sampai dengan 2023. Untuk tahilun 2020 ini kita punya target penambahan 5 – 6 Desa berlistrik baru disamping dusun – dusun lainnya yang Desanya sudah berstatus Desa berlistrik. Untuk dusun kita harapkan ada penambahan minimal 20 dusun berlistrik baru pada tahun 2020 ini,” pungkasnya.

Jika pada tahun 2020, ada penambahan mininal 20 dusun berlistrik, maka sehingga sampai akhir Desember 2020 tersisa 21 atau 22 Desa yang belum berlistrik.

Untuk pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT), tambah Zaenal, pihaknya akan terus mendorong ke Pemerintah Provinsi dan Pusat yang nemiliki kewenangan membangun fisik.

“Terhadap pemanfaatan EBT, diutamakan pada lokasi – lokasi yang jauh dari jangkauan listrik PLN. Namun dalam dua tahun terakhir ini program reguler pemanfaatan EBT dari Kementerian ESDM dan dana DAK untuk listrik EBT yang dikelola Provinsi terutama untuk PLTS terpusat tidak ada, sehingga usulan-usulan telah kita sampaikan belum dapat diakomodir,” beber Zaenal.(pek)