Sekadau, BerkatnewsTV. Tim gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sekadau resmi menetapkan Kabupaten Sekadau status Kejadian Luar Biasa (KLB).
KLB mulai berlaku sejak Selasa (26/5) menyusul adanya tiga orang warga Sekadau yang positif Corona (Covid-19) hasil pemeriksaan BBTKLPP Jakarta.
“Mulai hari ini kita lakukan status Kejadian Luar Biasa (KLB),” tegas Bupati Sekadau Rupinus kepada wartawan usai rapat, Selasa (26/5).
Baca Juga:
* Hari Kedua Lebaran, 7 Orang Positif Covid-19
* Warga Riau di Singkawang Positif Covid-19
Setelah ditetapkan KLB, Rupinus meminta masyarakat menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari.
Bupati Sekadau juga meminta agar ASN yang sebelumnya merayakan lebaran di kampung halaman agar mengikuti rapid test guna memastikan kondisi kesehatan masing-masing.
Sementara untuk 3 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Sekadau itu meminta agar dilakukan isolasi ketat terhadap mereka yang terpapar.
“Kita isolasi di rumah kontrakan atau rumah sewa. Kecuali, setelah beberapa hari pasien tersebut bandel maka akan dikirim ke provinsi,” tegasnya.
“Mohon pengawasan juga dari Satpol PP, TNI-Polri, dengan memakai Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Jangan sampai pasien tersebut keluar dan harus suplai sembako,” ia mengingatkan.
Tiga orang yang dinyatakan positif corona tersebut merupakan kasus pertama di Sekadau selama ini. Di Kalbar, Sekadau merupakan kabupaten ke-14 atau terakhir yang terdeteksi kasus covid-19.(gun)