Pontianak, BerkatnewsTV. Kejati Kalbar menemukan dugaan korupsi bansos covid-19 di Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIV Kalbar.
Kepala Kejati Kalbar, Jaya Kesuma akui total bantuan tersebut tidak lah besar, nilainya sekitar Rp177 juta dalam bentuk penyaluran sembako.
“Namun diduga tidak disalurkan 100 persen kepada masyarakat terdampak covid-19. Hanya disalurkan 10 persen,” ungkapnya saat konfrensi pers, Selasa (26/5).
Jaya sebutkan, kasus ini bermula saat pihaknya sedang melakukan pemantauan semua kegiatan di beberapa instansi yang berkaitan dengan bantuan covid-19.
“Kami menemukan indikasi penyimpangan itu tidak disalurkan 100 persen kepada masyarakat tapi hanya 10 persen. Kita juga periksa perusahaan yang ditunjuk langsung untuk menyalurkan sembako ini,” bebernya.
Baca Juga:
* 50 Aplikasi Online Pinjaman Ilegal Berkedok KSP
* 43 orang Dinyatakan Sembuh, Termasuk Empat Dokter Pontianak
Bantuan paket sambako dengan nilai Rp250-300 ribu per paket itu rencananya akan dibagikan kepada masyarakat di Desa Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya.
Enam orang saksi termasuk dua terduga pelaku berinisial D sebagai Kepala Satuan Kerja (Kasatker) dan B sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah diperiksa.
Penyidik juga menyita paket sembako yang baru dibeli setelah ada temuan pihak Kejaksaan.
Jaya menyatakan tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka setelah dilakukan penelitian-penelitian.
Jaya tampak kesal mengetahui adanya instansi pemerintah yang coba melakukan korupsi untuk masyarakat di tengah pandemi covid-19.
“Tidak ada ruang siapa saja melakukan kejahatan memanfaatkan kondisi ini. Jika ada pihak yang memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi maka konsekuensinya adalah hukum,” tegasnya. (tmB)