Mantan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot Divonis Lima Tahun Penjara

Suryadman Gidot saat mendengarkan putusan majelis hakim tipikor lewat sidang vicon. Foto: Ist

Pontianak, BerkatnewsTV. Mantan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot akhirnya divonis lima tahun penjara denda Rp200 juta dan subsider satu bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak dalam kasus gratifikasi.

Sidang putusan Gidot lewat Video Confrence (vicon) pada Selasa (19/5) sehingga ia tetap berada di dalam tahanan.

Putusan ini, lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK enam tahun penjara, denda 200 juta dan subsider tiga bulan kurungan.

Sedangkan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Alexius divonis empat tahun penjara denda Rp200 juta dan uang pengganti sebesar Rp4 juta.

Sama dengan Gidot, putusan terhadap Alexius juga lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa KPK yakni lima tahun penjara.

Majelis Hakim menyatakan keduanya secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pasal 12 A UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 Tahun 2001.

Baca Juga :
* Kronologi Gidot Terjaring OTT KPK
* KPK Tetapkan 7 Tersangka Mulai dari Gidot Hingga Kontraktor

Kuasa Hukum Suryadman Gidot dan Alexius, Andel menyatakan pertimbangan majelis hakim sudah jelas bahwa tidak ditemukan kerugian keuangan negara.

Keduanya juga tidak berniat melakukan perbuatan tersebut. Apalagi uang itu sudah dikembalikan kepada rekan-rekannya.

Andel mengatakan urusan sebanding atau tidaknya putusan itu tetap merupakan kewenangan majelis hakim. Sebab seluruh keputusan adalah kewenangan majelis hakim.

Namun atas putusan itu Andel menyatakan pihaknya masih pikir-pikir untuk melakukan banding atau tidak.

“Masih kita pikir-pikir. Kalau lewat dari tujuh hari berarti telah terima. Kalau belum dari tujuh hari masih bisa banding,” tuturnya.(tmB)