Kubu Raya, BerkatnewsTV. Sekda Kubu Raya Yusran Anizam mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta keluarga tidak mudik. Ia memastikan ASN yang tetap mudik, maka akan ada sanksi menanti.
Larangan itu mengacu surat edaran MenPAN dan RB tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi ASN. Pelarangan itu dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Untuk semua ASN Kubu Raya, sesuai dengan petunjuk dari pusat tidak ada yang boleh mudik,” tegasnya di Kantor Bupati Kubu Raya, Senin (18/5).
Baca Juga :
* Masa Pandemi Kinerja tak Melempem
* Pajak Daerah Anjlok 20 Persen
Yusran menyatakan bagi ASN yang melanggar, akan ada tindakan disiplin. Hal itu sesuai petunjuk dari pemerintah pusat dan peringatan yang telah dikeluarkan pemerintah daerah.
“Tetap akan dikenakan sanksi. Kita akan kenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tentang Disiplin PNS. Mulai dari peringatan ringan sampai dengan yang terberat kalau melanggar itu semua,” ujarnya.
Yusran menilai dalam kondisi sulit menghadapi pandemi Covid-19, dibutuhkan soliditas yang tinggi dari seluruh ASN menurutnya harus bahu membahu berbagi peran dalam penanganan pandemi sesuai bidang tugas masing-masing.
“Karena dalam kondisi saat ini teman-teman ASN sudah berjibaku di bawah. Dan kalau ada yang ngeyel (tetap mudik) tentu ini menjadi perhatian serius kita. Kita berharap semua bisa sama-sama merasakan dan bekerja kompak untuk mendukung penanganan Covid-19 ini,” ajaknya.
Yusran juga mengingatkan meskipun libur namun ASN tetap harus bertugas di luar rumah. Seperti di bidang kesehatan, perindustrian perdagangan, sosial, pemerintahan desa, Kominfo, Bappeda, dan beberapa lainnya.(rio)