Sanggau, BerkatnewsTV. Deportasi WNI bermasalah berstatus Pekerja Migran Indonesia (PMI) terus mengalir lewat PLBN Entikong di Kabupaten Sanggau.
Bahkan dalam sepekan terakhir, Pemerintah Malaysia telah dua kali memulangkan WNI termasuk hari ini.
Kali ini, jumlahnya 121 orang mayoritas dari Kalbar dan sudah selesai menjalani proses hukuman yang berlaku.
Koordinator P4TKI Entikong, Reinhard HP Panjaitan kepada wartawan, Jumat (15/5) mengatakan WNI yang dipulangkan tersebut bermasalah karena menjadi PMI Non Prosedural.
Rinciannya tidak memiliki paspor 30 orang, tidak memiliki permit 90 orang dan judi online 1 orang. Laki-laki berjumlah 102 orang, 19 orang perempuan.
Semuanya berasal dari 10 kabupaten/ kota di Kalbar yakni Kabupaten Bengkayang 9 orang, Kayong Utara 1 orang, Kubu Raya 11 orang, Landak 7 orang, Mempawah 12 orang, Pontianak 3 orang, Sambas 63 orang, Sanggau 5 orang, Singkawang 9 orang, dan Sintang 1 orang.
“Para PMI Non Prosedural ini telah mengikuti protokol kesehatan covid-19 yang sudah disediakan seperti mencuci tangan, penyemprotan disinfektan terhadap barang bawaannya, pemeriksaan suhu tubuh dan pendataan secara detail oleh para petugas yang berwenang,” jelasnya.
Baca Juga
* Lagi, Malaysia Deportasi PMI Bermasalah
* Imigrasi Batasi Pelayanan Paspor
Dokter Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak Wilayah Kerja Entikong Gilda Ditya Asmara menjelaskan, jika para PMI non prosedural tersebut ditemukan memiliki gejala terinfeksi virus covid-19 maka akan dilakukan rapid test.
“Dari 121 orang PMI non prosedural ini kita akan lakukan pemeriksaan sesuai protokol covid-19 dan jika ada yang ditemukan memiliki gejala seperti demam, batuk dan pilek maka kita akan lakukan rapid test,” ujarnya.
Pemulangan PMI Non Prosedural tersebut difasilitasi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kalbar dan akan dibawa ke Dinas Sosial Kalbar untuk dipulagkan ke kampung halamannya masing masing.(pek)