Sintang, BerkatnewsTV. Kepala Badan Pengelola Perbatasan (BPP) Sintang Andon menyatakan pihaknya selalu bersinergi dengan pihak pemerintahan kecamatan yang berada di perbatasan NKRI-Malaysia dalam melaksanakan protap covid 19 terkait keluar masuknya baik WNI maupun WNA ditapal batas negara.
“Kalau kami selalu berkoordinasi dengan forkopimcam dan Wadan post karena memang ada 9 post di wilayah kita mereka selalu memberikan aturan ke kita setiap wni yang masuk,” katanya, Rabu (13/5).
Terkait dengan TKI asal dari kabupaten lain pihaknya juga inten berkoordinasi pemerintah daerah asal TKI tersebut.
“Terkait dengan TKI asal kabupaten Sambas yang sempat heboh kemarin ,Kami koordinasi kan dengan daerah asalnya. Contoh kemarin 3 orang TKI itu langsung kami koordinasi kan dengan pihak perbatasan Sambas ,kita kirimkan biodatanya supaya nanti sesampainya disana langsung ditangani oleh tim gugus di sana,” jelasnya.
Terkait dengan Warga Negara Asing (WNA) yang bersangkutan masuk pada tanggal 17 Maret yang lalu tetapi dia pernah mencoba untuk pulang ke negara nya tetapi ditolak oleh pihak imigrasi di negara nya yakni malaysia.
“Karena prosedurnya dia harus membawa surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh konsulat Malaysia di Pontianak ,nah sementara untuk BPP terkait dengan over stay (selama menginap-red) mestinya masa kunjungan hanya 30 hari, sementara ini sudah terhitung sudah 52 hari pemerintah indonesia mengambil kebijakan terhadap WNA ada di indonesia yang akan pulang dan belum pulang dibebaskan dari denda administratif,” bebernya.(yti)