Pontianak, BerkatnewsTV. Dua wanita sebagai kurir narkoba berhasil ditangkap Timsus Direktorat Narkoba Polda Kalbar.
Keduanya berusaha menyelundupkan 500 gram sabu dari Malaysia lewat jalan tikus perbatasan RI-Malaysia di Entikong Kabupaten Sanggau. Penyeludupan ini melibatkan warga binaan Lapas II Pontianak.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Gembong Yudha melalui pesan tertulis mengkonfirmasi pengungkapan tersebut. Gembong mengatakan pengungkapan dilakukan bersama tim dari Bea Cukai dan Polsek Entikong.
“Senin 11 Mei 2020, di Jalan Lintas Malenggang – balai Karangan Kecamatan Sekayam, telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang yang membawa narkoba jenis sabu berinisial TS dan EK. Keduanya seorang wanita” ungkapnya Selasa (12/5)
Pengungkapan diawali pada tanggal 7 Mei 2020, Timsus Narkoba Polda Kalbar mendapat informasi akan ada upaya penyelundupan narkotika jenis sabu lewat jalan tikus.
“Dihari yang sama, tim langsung bergerak menuju perbatasan. Sesampainya d Entikong, dilakukan koordinasi bersama Polsek untuk melakukan penyelidikan,” tambahnya.
Dari hasil penyisiran dan pengumpulan informasi selama 4 hari di wilayah perbatasan Entikong, tim akhirnya mendapatkan target TS dan dilakukan pembuntutan.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat membuang bungkusan ke pinggir jalan. Dan dilakukan pemeriksaan didapati 2 bungkus serbuk kristal sabu dengan berat 500 gram,” terangnya.
TS mengaku dirinya mendapatkan perintah dari mantan suaminya yang merupakan warga binaan Lapas Klas II Pontianak untuk menerima sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di Balai Karangan.
Disebutkan Gembong pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal narkotika tersebut. Dan koordinasi dengan Lapas II A Pontianak untuk melakukan pemeriksaan terhadap dua warga binaan yang diduga mengontrol peredaran narkoba.(rls)