Sanggau, BerkatnewsTV. Meskipun ditengah wabah covid-19 atau virus korona, Pemerintah Malaysia kembali memulangkan 136 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah di Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau.
Mereka yang dipulangkan ini sudah menjalani hukuman yang berlaku di negeri Malaysia. PMI yang dipulangkan tersebut bermasalah hampir mayoritas karena menjadi Pekerja Migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.
Pemulangan PMI tersebut berasal dari Depot Bekenu sebanyak 126 orang dan terbagi menjadi dua jenis pemulangan yakni Deportasi 123 orang dan Repatriasi 13 orang yang berasal dari berbagai provinsi di Indonesia.
“Hari ini kami dari P4TKI Entikong bersama anggota Satgas Pemulangan PMI Bermasalah menerima pemulangan PMIB dari Malaysia yakni Depot Bekenu sebanyak 136 terdiri dari Deportasi 123 orang dan Repatriasi 13 orang,” Jelas Reinhard HP Panjaitan Koordinator P4TKI Entikong. Senin, (11/5).
“Mayoritas permasalahan PMIB yang dipulangkan hari ini karena mereka menjadi Pekerja Migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural dan tidak memiliki dokumen kelengkapan seperti paspor dan vissa kerja,” tambahnya.
Selanjutnya, pemulangan tersebut akan di fasilitasi oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kalimantan Barat dan akan dibawa ke Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat yang nantinya akan memfasilitasi proses pemulangan ke kampung halaman mereka masing masing. (pek)